Mohon tunggu...
Raja Delfhia
Raja Delfhia Mohon Tunggu... Lainnya - Raja delfhia martiza indiani

Jadilah pemuda yang bisa merubah bangsa kedepannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Peran Pers dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

23 Desember 2021   22:42 Diperbarui: 23 Desember 2021   22:49 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Raja Delfhia Martiza Indiani

Di Indonesia, istilah pers mungkin sudah tidak asing didengar oleh sebagian orang. Sehingga banyak yang mengartikan istilah pers dengan pemahaman masing-masing seperti dalam artian sempit pers diartikan sebagai media massa atau media tercetak sepeti surat kabar, majalah dan lainnya.

Sementara menurut Wikipedia pers adalah badan yang membuat penerbitan massa secara berkala. Dan dalam UU no 40 tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers di Indonesia, memiliki fungsi sebagai media massa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 tentang pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa : " (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control sosial. (2) Di samping fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dalam menjalankan peran pers untuk mencerdaskan kehidupan bangsa fungsi-fungsi pers tadi dianggap sangat penting untuk membawa perubahan dan meningkatkan kemajuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seperti dalam fungsi pers sebagai media pendidikan pers turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa dengan menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk documenter, wawancara, cerita, artikel maupun lainnya yang bersifat mendidik.

Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan. Seperti salah satu contohnya pers membuat sebuah artikel yang yang membahas tentang teks berita, dan dalam artikel tersebut pers membuat apa saja langkah-langkah dalam membuat teks berita yang sesuai dan menaati kaedah-kaedah bahasa Indonesia sebagai roh dalam penulisan berita.

Dari contoh tentang menulis teks berita yang sesuai kaedah-kaedah bahasa Indonesia itu, wawasan tentang cara penulisan yang benar pun meningkat. Bukan hanya itu saja kita pun bisa menulis teks lain selain berita karena sudah tau cara penulisan yang sesuai dengan kaedah bahasa Indonesia.

Dari adanya pers ini masyarakat bisa dengan mudah mengetahui informasi yang telah disusun secara akurat dan tentunya sudah mengikuti aturan dalam penulisan kaedah-kaedah bahasa Indonesia dengan tepat sehingga masyarakat yang membaca informasi tesebut mendapat dua keuntungan sekaligus yaitu mendapat informasi yang akurat dan tau mana kata penulisan yang dulu dianggap benar ternyata tidak baku.

peran pers dalam mencerdaskan kehidupan bangsa mendapat respon yang sangat positif dari berbagai masyarakat karena di nilai bisa menciptakan daya saing yang baik kedepannya kepada para calon penerus bangsa.

Tapi sebaiknya sebagai penerima informasi kita harus juga pandai memilih mana pers yang benar-benar menyediakan informasi secara fakta dan jelas adanya bukan seperti berita bohong atau juga bisa di bilang hoax. Sebab banyak pers sekarang yang asal-asalan dalam memberikan informasi dan juga salah dalam tata cara penulisan yang tidak sesuai kaedah-kaedah penulisan bahasa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun