Indonesia sendiri tidak punya kewajiban apapun untuk menampung para pengungsi Rohingya, karena Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Namun, jika memang ingin berperan aktif dalam membantu para pengungsi, pemerintah pusat seolah belum memiliki kebijakan yang jelas dalam hal manajemen pengurusan para pengungsi ini. Pemerintah saat ini seharusnya mencontoh penanganan para pengungsi Vietnam di zaman orde baru dahulu, dimana sekitar 250.000 dikumpulkan di Pulau Galang. Sentralisasi para pengungsi seperti ini tentu harus dilakukan juga untuk para pengungsi Rohingya agar memudahkan untuk mengurus dan mengawasi mereka. Tersebarnya para pengungsi Rohingya di berbagai daerah, seperti Aceh, Sidoarjo dan Medan menunjukkan bahwa pemerintah belum punya planning dan rencana jangka panjang bagi mereka. Jika berkaca pada pengungsi Vietnam dahulu yang tinggal  hingga 17 tahun lamanya, maka pemerintah harus mempersiapkan rencana jangka panjang untuk Rohingya. Kebijakan seperti ini harus segera diambil pemerintah, agar tidak membebani pemerintah daerah dan masyarakat setempat.Â
Selain itu, apakah pemerintah memutuskan untuk menerima para pengungsi yang mungkin kembali datang, atau menutup perbatasan juga penting. Dalam pernyataan UNHCR dan kesaksian para pengungsi yang datang, ada beberapa kapal lagi yang akan masuk ke perbatasan Indonesia, sehingga kebijakan pemerintah soal ini juga sangat penting. Jika pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan yang keras, maka itu berarti wilayah perairan utara dan barat Pulau Sumatera harus diperketat kembali penjagaannya. Kapal-kapal dari unsur TNI AL, Bakamla, hingga Polairud harus segera dikerahkan untuk mengawasi daerah tersebut. Bahkan jika diperlukan, pengerahan pesawat patroli dan helikopter juga bisa dilakukan untuk memaksimalkan penjagaan wilayah laut Indonesia. Pemerintah juga harus membasmi segala bentuk sindikat perdagangan orang yang terlibat dan berperan dalam kedatangan para pengungsi ini, dan bisa segera menghukum para pelaku asing maupun WNI yang terlibat dalam kegiatan kriminal seperti ini. Â Â
Yang jelas, pemerintah harus segera membuat roadmap soal pengungsi Rohingya dalam jangka panjang. Penolakan masyarakat kepada para pengungsi menunjukkan bahwa kebijakan yang jelas harus segera diambil pemerintah pusat. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa kepastian, sehingga kemungkinan buruk bahwa aksi anarkis bisa diambil masyarakat, dengan kemungkinan terburuk bisa mengarah ke konflik dan kerusuhan sosial. Apapun kebijakan yang diambil pemerintah nanti, semoga bisa membawa jalan keluar terbaik bagi semua pihak. Dan seperti pernyataan Presiden Jokowi, agar kepentingan masyarakat lokal harus diutamakan terlebih dahulu!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H