Mohon tunggu...
Raja Alamsyah
Raja Alamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, mempunya hobi membaca dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Perampasan Tanah Adat Suku Awyu oleh PT Indo Asiana Lestari Melalui Penerapan Hukum Agraria

7 Desember 2024   10:06 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:50 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyusunan perjanjian kerja sama yang adil dan transparan juga sangat penting jika tanah adat akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Perjanjian ini harus mencakup kompensasi yang adil, jaminan pelestarian lingkungan, dan partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengelolaan lahan mereka. Selain itu, pemberdayaan masyarakat adat melalui pendidikan dan pelatihan hukum dapat memperkuat posisi mereka dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa di masa depan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, diharapkan hak-hak ulayat masyarakat adat dapat dilindungi, kesejahteraan mereka terjamin, dan identitas budaya mereka tetap terjaga. Penyelesaian yang adil dan berkelanjutan tidak hanya akan menghentikan perampasan tanah adat tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan di Indonesia. Hal ini akan menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun