Penyusunan perjanjian kerja sama yang adil dan transparan juga sangat penting jika tanah adat akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Perjanjian ini harus mencakup kompensasi yang adil, jaminan pelestarian lingkungan, dan partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengelolaan lahan mereka. Selain itu, pemberdayaan masyarakat adat melalui pendidikan dan pelatihan hukum dapat memperkuat posisi mereka dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa di masa depan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, diharapkan hak-hak ulayat masyarakat adat dapat dilindungi, kesejahteraan mereka terjamin, dan identitas budaya mereka tetap terjaga. Penyelesaian yang adil dan berkelanjutan tidak hanya akan menghentikan perampasan tanah adat tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan di Indonesia. Hal ini akan menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H