Bagi yang tidak memahami Ilmu hukum biasanya akan menganggap studi hukum administrasi pemerintahan sama dengan mempelajari ilmu administrasi negara.Â
Dengan demikian ada anggapan mempelajari hukum administrasi pemerintahan akan berkisar pada hukum surat menyurat atau ketatausahaan atau berkaitan dengan pengorganisasian badan pemerintahan. Pemahaman ini keliru karena hukum administrasi pemerintahan bersangkut paut dengan perundang-undangan dan fungsi pemerintahan. Hukum administrasi pemerintahan masuk kelompok hukum publik dan bukan administrasi publik atau administrasi negara.Â
Hukum administrasi pemerintahan mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, mengatur organisasi negara, dan berfungsi sebagai kontrol tindakan pemerintah. Secara lebih rinci perbedaan antara hukum administrasi pemerintahan dan ilmu administrasi negara adalah:
 Hukum Administrasi Pemerintahan
1) Merupakan bagian dari hukum publik yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
2) Peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana pemerintah menjalankan tugas-tugasnya.
3) Objek kajiannya berkenaan dengan wewenang pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerntahan.
4) Jabatan pemerintahan sebagai objek kajiannya.
5) Mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi.
6) Peraturan perundang-undangan adalah sumber hukum.
7) Peraturan perundang-undangan adalah sebagai bentuk perumusan kebijaksanaan atau kehendak negara sejalan dengan makin meluasnya campur tangan secaralangsung dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ilmu Administrasi NegaraÂ
1. Pendekatan ekologikal, organisasional,struktural, fungsional,situasional, normatif, dan interdispilin.
2. Administrasi adalaha aparatur penyelenggara dan aktivitas penyelenggara kebijaksanaan, tugas-tugas , kehendak-kehendak dan tujuan pemerintah.
3. Memandang undang-undang peraturan pemerintah sebagai bentuk perumusan kebijaksanaan atau kehendak negara yang harus di junjung tinggi.
4. Merupakan cabang ilmu sosisal yang melakukan studi terhadap administrasi sebagai salah satu fenomena masyarakat modern.
Merujuk uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa;
Hukum administrasi pemerintahan memandang administrasi sebagai aparatur pengelenggara serta aktivitas penyelenggara undang-undang. Dengan demikian penekanannya pada aturan hukum.
Ilmu administrasi negara memandang administrasi sebagai fenomena sosial, yakni aparatur penyelenggara dan aktivitas penyelenggara dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan, tugas, kehendak, dan tujuan tujuan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H