Cyber Crime (Kejahatan dunia maya), istilah yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat umum. Cyber crime sendiri merupakan kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Menurut Organization of European Community Development (OECD), Cyber Crime adalah semua bentuk akses illegal terhadap suatu transmisi data.
Perkembangan teknologi sangat pesat dan dapat mempermudah manusia dalam melakukan pekerjaannya. Namun seiring teknologi yang semakin maju, banyak kejahatan dunia maya pula yang muncul dan terus ikut berkembang. Cyber Crime yang sering terjadipun tidak melulu pelakunya individual, namun juga sekelompok atau bahkan sebuah komunitas pengguna internet.
Pelaku cyber crime biasanya melakukan kejahatan dalam beberapa bentuk, seperti  Peretasan (Hacking) atau tidakan untuk menyusup dengan mengakses sistem komputer seseorang atau sebuah perusahan tanpa izin. Kemudian Carding istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut penyalagunaan informasi kartu kredit milik orang lain.Â
Selain itu beberapa para pelaku cyber crime biasanya akan menyebarkan konten illegal seperti Cyberbulllying terhadap tokoh terkenal yang mampu mengundang kontoversi atau bahkan menjual narkotika, senjata api dan konten illegal lain.Â
Selanjutnya pelaku Cyber Crime biasanya juga melakukan tindakan Phishing (Pengelabuhan) atau menggunakan informasi rahasia pengguna sebuah akun untuk menyamar sebagai perusahaan yang sah dan mencoba mengelabuhi kontak pengguna. Kemudian Defacing (Mengotori), dalam istilah ini pelaku cyber crime akan meretas website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas ataupun situs pemerintah.
Ada banyak hal pula yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini, seperti menglindungi barang-barang elektronik dari tangan orang lain sebagai perlindungan terhadap akses dan data pribadi pengguna. Menggunakan software resmi, menggunakan perangkat lunak keamanan yang up to date, memback-up atau mencadangkan data secara rutin, rajin mengganti kata sandi dan lain sebagainya.
Aktivitas cyber crime ini sangat berbahaya untuk privasi pengguna internet, jika tidak ada pencegahan sebelum hal itu terjadi. Namun peretasan seperti ini tidak melulu menjadi sebuah kejahatan, aktivitas ini dapat digunakan sebagai bentuk protes terhadap sebuah institusi pemerintahan misalnya. Kejadian seperti ini pernah teradi pada tahun 2020 lalu, yaitu kelompok peretas Anonymous berhasil meretas situs kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat pasca insiden kemarian George Floyd.
George Floyd meninggal pada 25 Mei 2020, setelah seorang polisi Minneapolis Derek Chauvin mengijak leher Floyd dengan lututnya selama 7 menit. Kejadian ini sempat menghebohkan dunia, bahkan menimbulkan aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Amerika Serikat dan tagar Black Lives Matter yang merupakan gerakan aktivis mancanegara yang melawan rasisme terhadap kulit hitam-pun ada dimana-mana.Â
Peretasan situs kepolisian Minneapolis oleh kelmpok Anonymous bukan semata-mata hanya memanfaatkan keadaan, namun sebagai bentuk protes, mereka menuntut petugas kepolisian untuk bertanggung jawab atas tidak kejahatannya terlebih lagi pembunuhan yang dilakukan di publik.
Selain pasca-kematian George Floyd, Anonymous juga pernah melakukan aksi yang sama pada tahun 2007 dengan membantu penangkapan seorang predator internet bernama Chris Forcand seorang pemilik dan operator Freedom Hosting yang mendukung pornografi anak dan membiarkan para pedofil menculik, melecehkan dan memperkosa anak-anak.
Melansir dari ABC, aktivis internet Gregg Housh mengatakan bahwa tujuan utama dari Anonymous adalah untuk memerangi sensor, mempromoskan kebebasan berbicara dan melawan kontol pemerintah yang memicu masyarakat untuk tidak dapat melakukan aksi kolektif. Kemudian ia menjelaskan bahwa Anonymous dapat digunakan dan diadopsi oleh siapa saja, baik itu perempuan, laki-laki, demokrat, muda,tua ataupun orang-orang dari berbagai ras dan kebangsaan.Â
Namun komunitas ini juga memiliki sisi negatif dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan yang menjadikan mereka sebagai pelaku Cyber Crime pada umumnya. Contohnya pada tahun 2016, situs Bank Indonesia menjadi target penyerangan siber Anonymous. Hal tersebut diduga berhubungan dengan ancaman Anonymous yang akan menyerang berbagai bank diseluruh dunia. Seperti namanya Anonymous atau Anonim, komunitas ini dapat digunakan oleh siapa saja tanpa harus mendaftar terlebih dahulu kepada seorang perangkat komunitas atau sebagainya.
Lepas dari semua itu, dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkembangan teknologi tidak selamanya baik dan juga buruk terhadap keberlangsungan hidup manusia. Teknologi dapat digunakan sebagai alat komunikasi dan mendapatkan informasi atau bahkan sebagai media untuk berbicara kepada publik.Â
Namun, tergantung kepada pengguna dalam menggunakan dan memanfaatkan kecanggihan yang ada. Bijak dalam menggunakan internet dan bersiap untuk mengantisipasi seluruh serangan atau kemungkinan yang akan terjadi adalah hal yang terbaik untuk pengguna internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H