Cyber Crime (Kejahatan dunia maya), istilah yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat umum. Cyber crime sendiri merupakan kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Menurut Organization of European Community Development (OECD), Cyber Crime adalah semua bentuk akses illegal terhadap suatu transmisi data.
Perkembangan teknologi sangat pesat dan dapat mempermudah manusia dalam melakukan pekerjaannya. Namun seiring teknologi yang semakin maju, banyak kejahatan dunia maya pula yang muncul dan terus ikut berkembang. Cyber Crime yang sering terjadipun tidak melulu pelakunya individual, namun juga sekelompok atau bahkan sebuah komunitas pengguna internet.
Pelaku cyber crime biasanya melakukan kejahatan dalam beberapa bentuk, seperti  Peretasan (Hacking) atau tidakan untuk menyusup dengan mengakses sistem komputer seseorang atau sebuah perusahan tanpa izin. Kemudian Carding istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut penyalagunaan informasi kartu kredit milik orang lain.Â
Selain itu beberapa para pelaku cyber crime biasanya akan menyebarkan konten illegal seperti Cyberbulllying terhadap tokoh terkenal yang mampu mengundang kontoversi atau bahkan menjual narkotika, senjata api dan konten illegal lain.Â
Selanjutnya pelaku Cyber Crime biasanya juga melakukan tindakan Phishing (Pengelabuhan) atau menggunakan informasi rahasia pengguna sebuah akun untuk menyamar sebagai perusahaan yang sah dan mencoba mengelabuhi kontak pengguna. Kemudian Defacing (Mengotori), dalam istilah ini pelaku cyber crime akan meretas website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas ataupun situs pemerintah.
Ada banyak hal pula yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini, seperti menglindungi barang-barang elektronik dari tangan orang lain sebagai perlindungan terhadap akses dan data pribadi pengguna. Menggunakan software resmi, menggunakan perangkat lunak keamanan yang up to date, memback-up atau mencadangkan data secara rutin, rajin mengganti kata sandi dan lain sebagainya.
Aktivitas cyber crime ini sangat berbahaya untuk privasi pengguna internet, jika tidak ada pencegahan sebelum hal itu terjadi. Namun peretasan seperti ini tidak melulu menjadi sebuah kejahatan, aktivitas ini dapat digunakan sebagai bentuk protes terhadap sebuah institusi pemerintahan misalnya. Kejadian seperti ini pernah teradi pada tahun 2020 lalu, yaitu kelompok peretas Anonymous berhasil meretas situs kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat pasca insiden kemarian George Floyd.
George Floyd meninggal pada 25 Mei 2020, setelah seorang polisi Minneapolis Derek Chauvin mengijak leher Floyd dengan lututnya selama 7 menit. Kejadian ini sempat menghebohkan dunia, bahkan menimbulkan aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Amerika Serikat dan tagar Black Lives Matter yang merupakan gerakan aktivis mancanegara yang melawan rasisme terhadap kulit hitam-pun ada dimana-mana.Â
Peretasan situs kepolisian Minneapolis oleh kelmpok Anonymous bukan semata-mata hanya memanfaatkan keadaan, namun sebagai bentuk protes, mereka menuntut petugas kepolisian untuk bertanggung jawab atas tidak kejahatannya terlebih lagi pembunuhan yang dilakukan di publik.
Selain pasca-kematian George Floyd, Anonymous juga pernah melakukan aksi yang sama pada tahun 2007 dengan membantu penangkapan seorang predator internet bernama Chris Forcand seorang pemilik dan operator Freedom Hosting yang mendukung pornografi anak dan membiarkan para pedofil menculik, melecehkan dan memperkosa anak-anak.