OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi melalui platform online atau teknologi digital. Ini adalah salah satu ancaman besar yang muncul seiring dengan berkembangnya penggunaan internet dan teknologi digital. OCSEA mencakup berbagai bentuk eksploitasi seksual, termasuk eksploitasi seksual komersial, pornografi anak, perundungan seksual daring (cyberbullying), dan penyebaran gambar atau video yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap anak-anak. Masalah ini telah menjadi perhatian global, karena dampaknya yang mendalam terhadap perkembangan mental dan fisik anak-anak yang menjadi korban.
Bentuk-bentuk OCSEA
OCSEA dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
-
Pornografi Anak
 Anak-anak dieksploitasi melalui pembuatan, distribusi, atau konsumsi gambar dan video porno yang melibatkan anak-anak. Ini bisa dilakukan dengan cara penyebaran gambar atau video di internet, baik secara langsung maupun melalui situs-situs berbagi file atau jejaring sosial. Perdagangan Anak untuk Tujuan Eksploitasi Seksual
 Anak-anak dapat diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual, baik secara langsung atau melalui platform online, di mana mereka dieksploitasi oleh individu atau kelompok dengan motif keuntungan ekonomi.Pemerasan Seksual (Sextortion)
 Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan teknologi untuk mengancam dan memeras anak-anak dengan gambar atau video pribadi yang diambil atau dipaksakan untuk dikirimkan. Pelaku kemudian menggunakan ancaman tersebut untuk meminta gambar atau video lain yang lebih eksplisit.Perundungan Seksual Daring (Cyberbullying)
 Anak-anak bisa menjadi korban perundungan seksual di dunia maya, di mana mereka menerima pelecehan seksual, ancaman, atau komentar yang tidak pantas melalui media sosial atau aplikasi perpesanan.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!