“Saya sudah mulai menerapkan kebiasaan membawa kantong belanja sendiri sejak beberapa tahun yang lalu. Saya juga sudah mulai menggunakan produk-produk yang ramah lingkungan, seperti botol minum dan tas belanja dari bahan kain,” ucap Aurora sebagai pengguna produk ramah lingkungan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Aufa, pengguna produk ramah lingkungan yang berharap bahwa gerakan ini dapat meluas. “Saya berharap pelarangan penggunaan kantong plastik di Kota Tangerang Selatan dapat diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat membersamai dalam mengurangi sampah plastik dan menyelamatkan lingkungan kita.”
Dalam Peraturan Walikota ini tentunya dimaksud sebagai pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola dalam penggunaan kantong belanja ramah lingkungan demi terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Pelarangan penggunaan kantong plastik di Tangerang Selatan merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan. Namun, peraturan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.
Mengulas kembali, tujuan penerapan larangan kantong belanja plastik sekali pakai ini, bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Gerakan inisiatif ini digaungkan untuk menyentil masyarakat dan pelaku usaha agar sadar terhadap lingkungan dan berinovasi dalam menggantikan kantong plastik menjadi goody bag dan menggunakan produk-produk yang ramah lingkungan dengan bijak.
Tsabitah, Copywriter di Enter Nusantara juga mengungkapkan bahwa isu penggunaan plastik ini sangat genting, karena berdampak besar juga untuk kesehatan. “Mau bagaimanapun juga, isu lingkungan dan kesehatan ini selalu bersatu. Layaknya, kamu nggak akan pernah bisa sehat, kalau misalnya bumi kamu nggak sehat,” imbuhnya pada akhir wawancara via Zoom (20/12).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H