Mohon tunggu...
Raisa Zahra Affifah Safari
Raisa Zahra Affifah Safari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law student

test

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Perlindungan HAM dalam Hukum Tata Negara

23 April 2024   06:38 Diperbarui: 23 April 2024   07:41 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seringkali kita berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), namun pembahasan mengenai perlindungan HAM dalam sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN) masih jarang terdengar. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengajak pembaca menelaah keterkaitan HAM dalam perspektif konstitusi HTN.

Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tercantum jelas dalam UUD 1945. Pasal 28 menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap HAM, serta kewajiban negara untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan HAM. Hal ini juga diperkuat dengan keberadaan peraturan perundang-undangan lain, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Penegakan Hak Asasi Manusia. Contoh-contoh di atas merupakan bukti nyata pentingnya penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Namun, Indonesia tidak hanya berlandaskan pada UUD 1945 dalam melindungi HAM, tetapi juga mengadopsi norma-norma internasional melalui ratifikasi instrumen seperti ICCPR dan ICESCR. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjunjung tinggi standar HAM global dan mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum tata negara.

Konstitusi Indonesia, sebagai landasan hukum tata negara, mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu pilar fundamental negara. Amanat ini diwujudkan melalui berbagai elemen, termasuk struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua contoh penting yang mencerminkan komitmen terhadap HAM dalam tata negara Indonesia.

Upaya memperkuat HAM dalam hukum Indonesia terus dilakukan, namun masih banyak hambatan. Pelanggaran HAM masih marak terjadi, termasuk dalam pembangunan, penegakan hukum, dan konflik sosial. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk memperjuangkan perlindungan HAM yang lebih efektif dan menyeluruh demi mewujudkan negara yang lebih adil dan demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun