Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Orang Tentang Hukum Waris

5 November 2021   06:16 Diperbarui: 5 November 2021   07:19 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah mati kepada orang yg menjadi pakar waris oleh pewaris tersebut. Wujudnya bisa berupa harta beranjak (kendaraan beroda empat, deposito, logam mulia, dll) atau tidak berkecimpung (rumah, tanah, bagunan, dll), dan termasuk pula hutang atau kewajiban oleh pewaris. 

Aturan Waris merupakan hukum yg mengatur perihal harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yg pantas menerima harta warisan tadi, sampai harta apa saja yang diwariskan.

Dalam bentuk korelasi yg sama belum tentu berlaku sistem kewarisan yang sama. Hukum kewarisan pada warga sangat ditentukan oleh sistem sosial yang dianut oleh masyarakat menggunakan corak kesukaan. 

Hampir seluruh warga memakai sistem waris Islam pada pelaksanaan pembagian waris, walaupun adakalanya yang ada sebagian warga yg memakai sistem waris norma. Meskipun rakyat hampir mayoritas memakai sistem waris islam yang digunakan banyak versi.

Diindonesia, hukum waris terbagi menjadi tiga yaitu aturan waris islam, hukum waris perdata serta hukum waris norma [adat]

Aturan waris islam 

Dalam pasal 171 ayat a KHI dijelaskan bahwa yang dimaksud menggun akan aturan kewarisan merupakan aturan yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan [tirkah] pewaris memilih siapa siapa yang berhak menjadi ahli waris serta beberapa bagiannya masing masing. 

Pembagian warisan warisan pada hukum islam dibagi berdasarkan bagian masing masing pakar waris yang telah ditetapkan kebesarannya. Namun warisan dalam aturan waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat kepada orang lain atau suatu forum dengan ketentuan hadiah wasiat paling banyak sepertiga asal harta warisan kecuali jika semua pakar waris menyetujuinya 

Pembagian harta waris pada islam ialah harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal pada orang orang terdekatnya seperti keluarga serta kerabat kerabatnya. 

Pembagian harta waris pada islam diatur dalam al-qur'an, yaitu di an-nisa yang menyebutkan bahwa pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, terdapat pihak yang menerima setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), serta seperenam (1/6).

Aturan waris perdata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun