Mohon tunggu...
RAISA NAWLA SYAHIRA
RAISA NAWLA SYAHIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan strata (S-1) Administrasi Publik di Universitas Airlangga tahun 2023.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Korupsi Membudaya Layaknya Hama, Lantas Bagaimana Nasib Bangsa di Tangan Para Tikus Berdasi?

19 Mei 2024   20:24 Diperbarui: 19 Mei 2024   20:24 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Praktik Korupsi oleh Orang Berpengaruh | Freepik

Pemusnahan tindakan korupsi harus didasarkan dari penegakan hukum yang terintegrasi dan terpadu dengan tujuan yang satu, yakni memberantas korupsi di Indonesia. Penegak hukum harus benar-benar tersaring berdasarkan dedikasi integritasnya yang tinggi. Di samping itu, perlu dipertimbangkan kembali untuk melakukan revisi komprehensif terhadap Undang-Undang mengenai pemusnahan praktik korupsi.

Diharapkan dengan pengimplementasian upaya-upaya di atas, angka korupsi di Indonesia dapat ditekan sedikit demi sedikit. Korupsi merupakan permasalahan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Korupsi mampu mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, mengobrak-abrik nilai demokrasi dan moralitas, mengancam pembangunan ekonomi suatu negara, dan melahirkan ketimpangan sosial antara kaum elite dengan rakyat-rakyat kecil. Maka dari itu, integrasi peran dari pemerintah, masyarakat, serta lembaga sosial akan sangat membantu dalam mengurangi angka korupsi di tanah air. Meskipun budaya korupsi ini telah mandarah daging di Indonesia, sebagai generasi bangsa kita tidak boleh lengah dan tetap optimis bahwa suatu hari perubahan positif akan terjadi di tanah air tercinta ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun