Mohon tunggu...
RAISA NAWLA SYAHIRA
RAISA NAWLA SYAHIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan strata (S-1) Administrasi Publik di Universitas Airlangga tahun 2023.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Korupsi Membudaya Layaknya Hama, Lantas Bagaimana Nasib Bangsa di Tangan Para Tikus Berdasi?

19 Mei 2024   20:24 Diperbarui: 19 Mei 2024   20:24 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Praktik Korupsi oleh Orang Berpengaruh | Freepik

Pada rentang waktu tahun 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan enam tersangka dari kasus penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan dari Kementrian Sosial (Kemensos). Tiga dari keenam tersangka pun diduga turut mendapatkan keuntungan pribadi hingga mencapai belasan miliar. Kasus penyelewengan penyaluran bansos ini mencapai kerugian sebesar Rp127,5 miliar. Selain merugikan keuangan negara, rakyat-rakyat kecil turut dirugikan karena mereka tak mendapatkan hak yang sudah sepantasnya diterima.

Tindakan korupsi bansos ini sebenarnya telah terjadi sejak penghujung tahun 2020 dimana kala itu kondisi ekonomi rakyat melemah akibat adanya pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Pada akhir tahun 2020, KPK telah menetapkan salah satu mantan menteri sosial sebagai tersangka kasus penyuapan bantuan sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 untuk daerah Jabodetabek. Menurut perhitungan KPK, tersangka menerima dana suap dengan total nominal Rp 17 miliar. Diduga seluruh dana suap yang diterima tersangka dipergunakan untuk keperluan personal.

Korupsi pada dasarnya merupakan sebuah perilaku yang menyimpang dari norma sosial dan hukum yang tidak dikehendaki oleh masyarakat serta memiliki risiko sanksi dari negara. Korupsi dapat didefinisikan sebagai segala bentuk penyalahgunaan kedudukan (jabatan), kekuasaan, upaya mengambil keuntungan secara personal dan atau golongannya yang bersifat melawan kepentingan bersama. Pidana mengenai tindakan korupsi telah tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan segala perilaku pidana korupsi yang mengatur bahwa tindakan pidana ini memiliki satu unsur yang bersifat mutlak yaitu sebuah perbuatan yang berdampak buruk bahkan merugikan keuangan negara.

Pada awal tahun 2023, tanah air telah dikejutkan dengan kabar buruk mengenai peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 yang mengalami kemerosotan dari skor 38 menjadi skor 34 atau berada pada posisi 110 dari 180 negara. Menurut catatan TI Indonesia, kini kedudukan Indonesia berada pada posisi pertama dari tiga negara dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di dunia. Sementara itu, posisi negara Indonesia di Asia Tenggara terletak jauh di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam, dan Thailand.

Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022 (KOMPAS/Prayogi Dwi Sulistyo)
Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022 (KOMPAS/Prayogi Dwi Sulistyo)

Korupsi merupakan sebuah tindakan keji yang paling dibenci oleh masyarakat. Hanya karena kepentingan pribadi atau golongannya, koruptor (pelaku dari korupsi) tega merugikan banyak pihak. Tindakan korupsi hanya akan memperkaya para borjuis dan akan mempermiskin rakyat-rakyat kecil. Hal ini dapat dilihat dari kasus penyelewengan bansos yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Hanya karena gelap mata golongan tertentu, rakyat-rakyat yang memerlukan bantuan dari pemerintah tidak mendapatkan hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan. Para koruptor dengan bahagia menikmati hasil kecurangannya, sedangkan di lain sisi para rakyat kecil harus menderita karena hak-haknya dirampas.

Praktik ini dapat tumbuh subur di tanah air akibat besarnya wewenang yang diberikan kepada para birokrat. Hampir segala aspek kehidupan warga negara Indonesia bersinggungan oleh birokrasi. Celah pun terbuka bagi sang pemilik kekuasaan untuk menyalahgunakan kuasanya. Ironisnya, praktik korupsi di Indonesia telah mandarah daging sehingga sangat sulit untuk diberantaskan. Problematika korupsi tersebut merupakan sebuah ancaman nyata bagi keberlangsungan generasi muda dan masa depan bangsa.

Kekuasaan politik yang digapai melalui praktik korupsi hanya akan membuahkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak sah dan kurang dipercayai oleh publik. Masyarakat akan meragukan sang pemimpin dan akan berakibat kurangnya kepatuhan rakyat terhadap otoritas pemimpinnya. Kekuasaan politik yang dihasilkan dari politik uang dapat menghancurkan bentuk pemerintahan demokrasi suatu negara. Disintegrasi bangsa juga dapat terjadi akibat pertentangan antara rakyat dengan penguasa birokrasi negara.

Di samping itu, praktik korupsi juga dapat berimbas terhadap keberlangsungan moralitas generasi bangsa. Para tikus berdasi akan memberikan pembelajaran yang buruk bagi generasi muda. Dikhawatirkan generasi muda akan memandang praktik korupsi sebagai hal yang lumrah karena sering dilakukan oleh penguasa birokrasi. Jika demikian, generasi muda bangsa akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak jujur dan egois karena mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama. Dapat dibayangkan betapa kelamnya masa depan suatu bangsa apabila generasi penerusnya mengalami degradasi moral.

Meskipun praktik korupsi di Indonesia sulit dihilangkan layaknya telah mendarah daging, kita tidak boleh menutup mata bahwa akan terjadi perubahan suatu hari nanti. Pencegahan ini dapat dimulai dari diri sendiri dengan menanamkan sifat jujur dan tanggung jawab. Langkah kecil ini dapat dilakukan oleh siapapun untuk menghindari diri dari praktik korupsi yang keji. Selain itu, pemerintah harus memperkuat transparansi dan pengawasan pelayanan publik untuk menghindari terjadinya pungutan liar. Sanksi terhadap koruptor juga harus dipertegas untuk meminimalisasi terjadinya praktik korupsi kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun