Sebagai dasar negara Republik Indonesia, Pancasila memiliki peran penting dalam sistem hukum dan kehidupan nasional. Jurnal ini membahas bagaimana Pancasila berfungsi sebagai landasan hukum dan sumber dari semua sumber hukum Indonesia. Metode analisis digunakan untuk menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila berhubungan dengan praktik hukum di Indonesia dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
pendahuluan
Pembukaan UUD 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Nilai-nilai moral, sosial, dan politik yang terkandung dalam Pancasila menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, dan itu berfungsi sebagai dasar untuk undang-undang dan kebijakan publik Indonesia.
Pancasila sebagai Landasan Filosofis untuk Hukum Dasar
1. Pancasila memberikan dasar filosofis bagi sistem hukum Indonesia; nilai-nilainya mencakup kemanusiaan, keadilan, dan persatuan. Nilai-nilai ini berfungsi sebagai landasan bagi hukum yang sah di Indonesia.
Sumber Hukum Puncak
2. Pancasila dianggap sebagai sumber hukum utama Indonesia. Setiap undang-undang harus didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."
3.Rekomendasi untuk Pengembangan Undang-Undang
Setiap undang-undang yang disahkan di Indonesia harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila, sehingga dapat menciptakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Implementasi Pancasila dalam Sistem Hukum dan Aplikasinya pada Kebijakan Publik
1. Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila. Dalam bidang pendidikan, misalnya, kebijakan yang mendorong pengembangan karakter siswa harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Permasalahan dengan Implementasi
2.Pancasila telah menjadi landasan hukum, tetapi masih ada masalah untuk menerapkannya. Kadang-kadang, undang-undang tertentu tidak sepenuhnya mewakili prinsip-prinsip Pancasila, terutama dalam hal hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi dan politik.