Mohon tunggu...
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menggiring Bola Keadilan: 20 Tahun Perjalanan Mahkamah Konstitusi

6 Juli 2023   20:58 Diperbarui: 6 Juli 2023   21:38 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sepak bola. Foto: EFKS/Shutterstock

Penting adanya pengawasan dari masyarakat terkait kegiatan MK, termasuk putusan yang dibuat. Dengan menjaga agar prosesnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, publik memastikan bahwa MK menjalankan perannya dengan adil dan benar.

Ilustrasi hukum konstitusi. Foto: Zerbor/Shutterstock
Ilustrasi hukum konstitusi. Foto: Zerbor/Shutterstock

Kemudian, salah satu cara bagi publik untuk berpartisipasi adalah melalui pengajuan permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang. Dengan cara ini, masyarakat bisa secara langsung mempengaruhi hukum dan peraturan yang berlaku. 

Publik pun bisa dan mesti memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap kinerja MK. Masukan ini bisa membantu MK meningkatkan kinerjanya dan membuat keputusan yang lebih baik dan adil. Dengan partisipasi aktif dari publik, MK akan lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai penjaga Konstitusi dan memastikan bahwa semua undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dan menjaga keadilan bagi semua warga negara.

Meskipun MK sudah melakukan banyak usaha untuk meningkatkan transparansi--misalnya di media sosial--masih penting untuk terus memperkuat inisiatif ini. Misalnya, menyediakan lebih banyak informasi tentang proses pengambilan keputusan dan cara kerja internal lembaga bisa membantu publik lebih memahami dan menghargai pekerjaan MK.

Kemudian, MK pun diharapkan bisa lebih banyak lagi berperan aktif dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang Konstitusi dan peran pentingnya dalam hukum dan pemerintahan. Ini bisa mencakup kampanye pendidikan publik, seminar, atau bahkan materi pendidikan online.

Publikasi buku oleh MKRI juga bisa menjadi cara yang efektif untuk menyebarkan pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi dan peran serta fungsi MK, serta dinamika negara seputar hukum dan konstitusi. Buku tersebut bisa mencakup berbagai topik, seperti sejarah konstitusi, kasus-kasus penting yang telah diputus oleh MK, dan penjelasan tentang proses pengambilan keputusan dalam lembaga ini. 

Penerbitan buku juga dapat berfungsi sebagai alat edukasi masyarakat, membantu masyarakat memahami bagaimana undang-undang bekerja dalam konteks Konstitusi dan bagaimana putusan MK mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat luas. 

Buku-buku juga bisa digunakan sebagai referensi hukum oleh para praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa. Dengan demikian, penerbitan buku oleh Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah penting dalam mempromosikan transparansi, pendidikan publik, dan partisipasi publik dalam proses konstitusional. Selain itu, ini juga bisa menambah referensi serta evaluasi putusan para Hakim Konstitusi, dan Asisten Staf Ahli Konstitusi.

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam acara bedah buku yang diselenggarakan oleh MK-Perpusnas RI. Foto: dok. pribadi
Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam acara bedah buku yang diselenggarakan oleh MK-Perpusnas RI. Foto: dok. pribadi

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua ke-1 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (periode 2003--2008), Yang Mulia Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.  dalam acara bedah buku yang diselenggarakan oleh MKRI bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI pada 22 Juni 2023. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun