Kesalahan pengisian SPT merupakan suatu hal yang sangat mungkin terjadi terutama bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melakukan pengisian SPT. Oleh sebab itu, Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT berserta sanksi yang didapat. Ada beberapa kondisi yang diatur dalam pasal tersebut sehingga berakibat pada besaran sanksi yang berbeda tiap kasusnya.
1) Wajib Pajak Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebelum Dilakukan Pemeriksaan
Apabila Wajib Pajak menyadari adanya kesalahan dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa kemudian segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang menyebabkan utang pajak lebih besar maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK Tarif Bunga). Sanksi untuk kondisi seperti ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Besarnya sanksi atas kasus ini rata-rata di bawah 1% seperti halnya tarif bunga per bulan pada periode Januari 2024 yakni sebesar 0,97%. Sanksi bunga tersebut dihitung sejak jatuh tempo penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
Adapun sanksi ini memiliki batas paling lama dikenakan atas 24 bulan keterlambatan. Artinya, apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran 25 bulan setelah jatuh tempo penyampaian SPT maka sanksi yang didapat Wajib Pajak hanya akan dihitung selama 24 bulan. Kemudian, pasal ini juga menyatakan bahwa bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Otomatis ketika Wajib Pajak terlambat satu hari saja maka tetap akan dihitung terlambat satu bulan.
Keuntungan Wajib Pajak apabila melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum dilakukan pemeriksaan adalah nama baik Wajib Pajak akan terjaga. Wajib Pajak akan dianggap sebagai orang yang jujur dan berintegritas. Selain itu, sanksi yang didapat juga lebih rendah dibandingkan dengan tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran mandiri.
2) Wajib Pajak Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebelum Dimulainya PenyidikanÂ
Ketika sudah berbicara tentang penyidikan artinya Wajib Pajak tersebut dicurigai melakukan pelaporan data palsu dalam SPT sehingga menyebabkan kerugian negara. Kecurigaan tersebut didapat dari proses pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) yang disampaikan dalam Laporan Pemeriksaan Bukper. Sederhananya, pemeriksaan bukti permulaan ini bertujuan menemukan petunjuk mengenai adanya tindak pidana perpajakan.
Dalam kasus ini, Wajib Pajak diperbolehkan melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT selama perintah penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum (kejaksaan). Akan tetapi, sanksi yang didapatkan tidak akan berubah. Sesuai Pasal 8 ayat (3a) UU KUP, sanksi administrasi yang didapatkan adalah denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar. Sanksi berat ini dikenakan agar Wajib Pajak jera dan tidak lagi mengulangi perbuatan pemalsuan data dalam SPT. Wajib Pajak yang melakukan inisiatif pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam kasus ini setidaknya dapat menjaga nama baiknya sebagai Wajib Pajak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
3) Wajib Pajak Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT Sebelum Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanÂ
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi tentang hasil pengujian serta temuan tim pemeriksa terkait pos-pos dalam SPT dan bukti pendukung yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak atau pihak lainnya. Selama SPHP ini belum terbit, Wajib Pajak boleh melakukan  pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT di tengah proses pemeriksaan. Pengungkapan tersebut tidak serta merta akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Apabila pengungkapan ketidakbenaran tersebut menimbulkan pajak kurang bayar maka sanksi administrasi yang dikenakan akan sedikit lebih besar dibanding sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum proses pemeriksaan. Sanksi administrasi atas kondisi ini diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP dan tarif bunga diatur dalam KMK Tarif Bunga. Misalnya untuk periode Januari 2024 tarif bunga per bulan adalah sebesar 1,38% dihitung sejak jatuh tempo penyampaian SPT tahunan atau sejak jatuh tempo pembayaran SPT Masa sampai dengan tanggal pembayaran. Â Â Â
Sebagian Wajib Pajak tidak mengetahui bahwa Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT secara mandiri. Sebagian lagi tidak tahu bahwa tindakan pengungkapan ketidakbenaran tersebut berpengaruh pada besaran sanksi administrasi yang didapat bergantung pada timing pengungkapan. Oleh sebab itu, Wajib Pajak harus selalu teliti ketika melakukan pengisian SPT untuk menghindari kesalahan pengisian SPT yang mungkin tidak disadari oleh Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak suatu waktu tersadar melakukan kesalahan pengisian SPT maka Wajib Pajak harus segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT untuk menghindari sanksi administrasi yang lebih besar. Selain itu, dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Wajib Pajak dapat menjaga nama baiknya sebagai Wajib Pajak yang berintegritas.
Adapun sanksi yang dikenakan atas kelalaian dan/atau kesalahan Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 8 UU KUP ini semata-mata bertujuan supaya Wajib Pajak selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengisian SPT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H