Mohon tunggu...
Raina AidahayuChayaazis
Raina AidahayuChayaazis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih terus berproses

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sama-Sama Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT tapi Sanksi yang Didapat Berbeda-Beda, Bagaimana Bisa?

18 Januari 2024   15:31 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:34 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.shutterstock.com/search/boy-stealing-money

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi tentang hasil pengujian serta temuan tim pemeriksa terkait pos-pos dalam SPT dan bukti pendukung yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak atau pihak lainnya. Selama SPHP ini belum terbit, Wajib Pajak boleh melakukan  pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT di tengah proses pemeriksaan. Pengungkapan tersebut tidak serta merta akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan hingga selesai.

Apabila pengungkapan ketidakbenaran tersebut menimbulkan pajak kurang bayar maka sanksi administrasi yang dikenakan akan sedikit lebih besar dibanding sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum proses pemeriksaan. Sanksi administrasi atas kondisi ini diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP dan tarif bunga diatur dalam KMK Tarif Bunga. Misalnya untuk periode Januari 2024 tarif bunga per bulan adalah sebesar 1,38% dihitung sejak jatuh tempo penyampaian SPT tahunan atau sejak jatuh tempo pembayaran SPT Masa sampai dengan tanggal pembayaran.     

Sebagian Wajib Pajak tidak mengetahui bahwa Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT secara mandiri. Sebagian lagi tidak tahu bahwa tindakan pengungkapan ketidakbenaran tersebut berpengaruh pada besaran sanksi administrasi yang didapat bergantung pada timing pengungkapan. Oleh sebab itu, Wajib Pajak harus selalu teliti ketika melakukan pengisian SPT untuk menghindari kesalahan pengisian SPT yang mungkin tidak disadari oleh Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak suatu waktu tersadar melakukan kesalahan pengisian SPT maka Wajib Pajak harus segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT untuk menghindari sanksi administrasi yang lebih besar. Selain itu, dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Wajib Pajak dapat menjaga nama baiknya sebagai Wajib Pajak yang berintegritas.

Adapun sanksi yang dikenakan atas kelalaian dan/atau kesalahan Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 8 UU KUP ini semata-mata bertujuan supaya Wajib Pajak selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengisian SPT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun