Akhir-akhir ini sedang viral dengan kemunculan Kiai Hafidin atau biasa dipanggil Coach Hafidin. Ia adalah seorang mentor yang mengkampanyekan tentang poligami. Pernyataan-penyataan yang ia keluarkan mengundang polemik di kalangan netizen Indonesia.
Seperti yang ia beberkan saat diwawancarai di kanal Youtube-Narasi Newsroom.
“Saya punya keyakinan bahwasannya apa, masalah poligami ini akan terus menguat, terus viral, sampai kedepan” ucapnya
Dalam wawancaranya bersama Narasi, ia mengakatakan bahwa ia pernah menikah sebanyak 6 kali, namun ia sudah bercerai dengan 2 istrinya. Ia bercerai dengan yang pertama karena sudah menopause. Ia menambahkan bahwa ia masih ingin mempunyai anak, oleh karena itu ia menceraikannya
Dan yang kedua ia mengaku menolong seorang janda, tapi ia ceraikan juga dengan alasan tidak layak untuk diteruskan.
Pernyataan-pernyataan dari Coach Hafidin ini mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan seorang public figure, Prilly Latuconsina turut mengomentari pernyataan Coach Hafidin di kolom komentar kanal Youtube Narasi Newsroom.
“di ceraikan karena menopause? berarti menikahi perempuan karena untuk reproduksi saja ya? Ya Allah semoga hamba tidak mendapatkan jodoh seperti ini yang meninggalkan hamba karena kodrat yang engkau tentukan, Aamiin.” Komentar Prilly Latuconsina dalam kolom komentar Narasi Newsroom
Terlepas dari itu semua, lalu bagaimanakah aturan dan hukum poligami dalam islam?
Secara etimologis (lughawi) kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari dua kata: poli atau polus yang berarti banyak dan gamein dan gamos yang berarti perkawinan. Dengan demikian poligami berarti perkawinan yang banyak (Nasution, 1996: 84).
Disebutkan dalam istilah kitab-kitab fiqih poligami disebut dengan Ta’addud Al-Zaujat yang berarti banyak istri, sementara itu secara istilah berarti suatu kebolehan mengawini perempuan dua, tiga, atau empat, jika orang tersebut dapat berlaku adil. Jumhur ulama membatasi poligami hanya sampai empat wanita saja.