Mohon tunggu...
Raihan Rasyiid
Raihan Rasyiid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Ilmu Komunikasi Universitas Tidar

seorang mahasiswa yang memiliki hobi menulis walau masih dalam tahap belajar. menulis untuk mengisi waktu luang dan untuk menorehkan unek-unek nya dalam goresan kata.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Coach Hafidin Seorang Mentor yang Mengkampanyekan Poligami, Lalu, Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Poligami dalam Islam?

23 November 2021   11:26 Diperbarui: 23 November 2021   13:21 1433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : wrdfree.com

Akhir-akhir ini sedang viral dengan kemunculan Kiai Hafidin atau biasa dipanggil Coach Hafidin. Ia adalah seorang mentor yang mengkampanyekan tentang poligami. Pernyataan-penyataan yang ia keluarkan mengundang polemik di kalangan netizen Indonesia.

Seperti yang ia beberkan saat diwawancarai di kanal Youtube-Narasi Newsroom.

“Saya punya keyakinan bahwasannya apa, masalah poligami ini akan terus menguat, terus viral, sampai kedepan” ucapnya

Dalam wawancaranya bersama Narasi, ia mengakatakan bahwa ia pernah menikah sebanyak 6 kali, namun ia sudah bercerai dengan 2 istrinya. Ia bercerai dengan yang pertama karena sudah menopause. Ia menambahkan bahwa ia masih ingin mempunyai anak, oleh karena itu ia menceraikannya

Dan yang kedua ia mengaku menolong seorang janda, tapi ia ceraikan juga dengan alasan tidak layak untuk diteruskan.

Pernyataan-pernyataan dari Coach Hafidin ini mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan seorang public figure, Prilly Latuconsina turut mengomentari pernyataan Coach Hafidin di kolom komentar kanal Youtube Narasi Newsroom.

“di ceraikan karena menopause? berarti menikahi perempuan karena untuk reproduksi saja ya? Ya Allah semoga hamba tidak mendapatkan jodoh seperti ini yang meninggalkan hamba karena kodrat yang engkau tentukan, Aamiin.” Komentar Prilly Latuconsina dalam kolom komentar Narasi Newsroom

Terlepas dari itu semua, lalu bagaimanakah aturan dan hukum poligami dalam islam?

Secara etimologis (lughawi) kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari dua kata: poli atau polus yang berarti banyak dan gamein dan gamos yang berarti perkawinan. Dengan demikian poligami berarti perkawinan yang banyak (Nasution, 1996: 84).

Disebutkan  dalam istilah kitab-kitab fiqih poligami disebut dengan Ta’addud Al-Zaujat yang berarti banyak istri, sementara itu secara istilah berarti suatu kebolehan mengawini perempuan dua, tiga, atau empat, jika orang tersebut dapat berlaku adil. Jumhur ulama membatasi poligami hanya sampai empat wanita saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun