Mohon tunggu...
Raihan Nugroho
Raihan Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswa kedokteran yang memiliki hobi di bidang olahraga, terutama lari jarak menengah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Arus Globalisasi terhadap Persaingan Lapangan Kerja di Indonesia

7 Juli 2022   16:46 Diperbarui: 7 Juli 2022   16:53 3132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Committee for Development Policy United Nations (PBB),globalisasi merupakan peningkatan ketergantungan ekonomi dunia sebagai akibat dari skala perkembangan lintas perdagangan, perbatasan komoditas dan jasa, aliran modal internasional, serta penyebaran teknologi yang luas dan cepat. Proses tersebut tentu berdampak pada peluang lapangan pekerjaan di Indonesia. 

Menurut Kadarsah Suryadi (Rektor Institut Teknologi Bandung periode 2015-2020), pada tahun 2030 sekitar 50 persen lapangan pekerjaan akan terancam komputerisasi atau digitalisasi. Walaupun banyak pendapat yang berpendapat bahwa globalisasi memiliki dampak negatif dalam persoalan lapangan pekerjaan di Indonesia, namun nyatanya globalisasi juga membuka peluang untuk berbagai lapangan kerja. 

Menurut Khon Tee Tan, Senior Partner di McKinsey & Company Indonesia, fenomena digitalisasi dan automasi dapat menumbuhkan berbagai macam lapangan kerja baru di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan industri kreatif dan inovatif.

Seperti yang kita ketahui, globalisasi merupakan proses yang tidak bisa dihindari oleh negara mana pun. Menolak globalisasi sama saja seperti menolak kemajuan dan perkembangan zaman. Saat ini Indonesia dihadapkan oleh permasalahan yang bersangkutan dengan peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dari berbagai negara. 

Beberapa pemberitaan di media cetak dan online menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi serbuan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dikarenakan peningkatan investasi di berbagai sektor seperti industry tekstil dan pertambangan. 

Permasalahan selanjutnya adalah hilangnya lapangan pekerjaan akibat digitalisasi. Banyak lapangan pekerjaan yang akan tergeser oleh faktor teknologi, seperti pekerjaan buruh yang dapat tergantikan oleh mesin produksi, penjaga toko yang bisa digantikan dengan toko online dan juga e-commerce, dan masih banyak lagi. 

Walaupun untuk beberapa perusahaan digitalisasi ini merupakan hal baik karena dapat menghemat biaya produksi, biaya jasa, dan waktu, namun digitalisasi ini berdampak negatif bagi tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan tersebut. Dilansir dari CNN Indonesia (2018), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bahwa dalam 10-20 tahun ke depan perkembangan teknologi dan digitalisasi akan berdampak pada sekitar 56 persen pekerja di dunia kehilangan pekerjaan mereka. Angka tersebut didapatkan pada proyeksi dari International Labour Organization (ILO) yang diterbitkan pada tahun 2018.

Istilah revolusi industry 4.0 pertama kali diperkenalkan pada tahun 2011 di Hanover Fair di Jerman. Tujuan utama dari revolusi industry 4.0 sendiri adalah mengembangkan konsep teknologi, standar, model bisnis, organisasi, dan promosi yang implementasinya adalah berorientasi ke Internet of Things yang semakin masif menembus semua aspek sosial produksi, jasa, perdagangan, dan konsumsi. 

Dilansir dari liputan6 (2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa digitalisasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah dapat menciptakan 2,5 juta lapangan pekerjaan baru pada 2024. Potensi ekonomi digital yang besar dan momentum pandemic COVID-19 akan menjadi modal bagi upaya nyata untuk akselerasi pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan demi terwujudnya visi Indonesia 2045. 

Setelah sebelumnya telah dibahas tentang dampak dan pengaruh globalisasi terhadap ketersediaan lapangan kerja di Indonesia, akan dijelaskan tentang cara mengatasi keterbatasan lapangan kerja tersebut akibat pengaruh globalisasi. Banyak cara yang bisa kita terapkan untuk mencegah dan menanggulangi keterbatasan lapangan kerja akibat pengaruh globalisasi. Adaptif dan cepat tanggap merupakan sifat yang sangat dibutuhkan dalam keadaan ini.

Salah satu sikap yang sangat dibutuhkan adalah sikap entrepreneurship. Bidang ini merupakan pengembangan dan penggabungan dari hard skill yang merupakan keterampilan seseorang dalam penguasaan illmu pengetahuan dan teknologi dan soft skill yang merupakan keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain dan dirinya sendiri untuk mencapai hasil kerja yang optimal.

Referensi

Setyawan, A., Suparta, I. W., & Aida, N. (2021). GLOBALISASI Ekonomi Dan Pengangguran: Studi Kasus Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 10(3), 263. 

Ruhimat, M. (2016). Mobilitas Tenaga Kerja Indonesia Dalam era globalisasi. Jurnal Geografi Gea, 6(1). 

Hartono, W. (2011). PENDIDIKAN ENTREPRENEURSHIP: UPAYA PENINGKATAN KEMAKMURAN DAN DAYA SAING BANGSA DI ERA GLOBALISASI. 

Khaldun, R. I., Fita, G. A., & Utami, A. N. F. (2020). Globalisasi, Ancaman dan Upaya Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Domestik terhadap Serangan Tenaga kerja Asing di Indonesia, 1. 

Uma, A. F. W. (2017). Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Tingkat Pengangguran di Indonesia. 

Novelino, A. (2021, May 19). McKinsey Ramal Lapangan Kerja Ri Naik 23 Juta pada 2030. 

Putri, V. M. (2021, April 24). Robot Akan Rebut 20 Juta Lapangan Kerja Tahun 2030. 

Permadi, A. (2017, December 20). Tahun 2030, 50 Persen Lapangan Kerja Tergantikan Komputerisasi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun