Partisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi tidak harus berupa pelaporan, pengawasan, atau penangkapan, tetapi dapat juga dilakukan dalam upaya pendidikan sejak dini yang diberikan kepada seluruh masyarakat mengenai hal-hal kecil seperti kejujuran, moral, etika dan lainnya hingga pengetahuan mengenai korupsi. Karena pada dasarnya, salah satu faktor terjadinya kasus korupsi karena terdegradasinya moral baik internal diri maupun eksternal di masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat dan pemerintah memiliki peran tersendiri dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak saling menitikberatkan dalam upaya tersebut.
Daftar Pustaka:
Nur Wardhani, Primandha Sukma. 2018. "Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum." JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL 10 (1). https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.8407.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H