Pondok Kelapa (11/08/2022) -- Kata hoaks sudah tidak asing lagi untuk kita. Jika ada seseorang yang mengatakannya, pasti kita dapat memahaminya.Â
Dalam bahasa Inggris, hoaks merupakan adaptasi dari kata "hoax" yang memiliki arti berita palsu. Maka bisa disimpulkan bahwa hoaks adalah sebuah berita berisi informasi yang fakta atau kebenarannya sudah diubah sehingga menjadi berita yang tidak benar. Menurut KBBI, hoaks adalah sebuah informasi bohong.Â
Menurut KBBI para pelaku penyebaran hoaks mengumpulkan berita yang lalu lala di banyak milis. Hoax sendiri sudah menjadi makanan sehari-hari bagi warga Indonesia, dimana berita Hoax sangat mudah diakses dan disebarkan karena akses internet yang semakin mudah dan luas.Â
Penyebaran Hoax sendiri disebutkan di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik atau UU ITE, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" Dapat Diancam Pidana menurut pasal 45A ayat 1 UU no 19/2016 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
DPL: Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.
Lokasi: Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur
Mahasiswa: Raihan Khaliq Adipratama
Fakultas: Fakultas Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H