Pondok Kelapa (11/08/2022) -- Kartu Identitas Anak sesuai namanya diperuntukan untuk anak dibawah 17 tahun, secara umum, fungsi dari KIA sebagian besar adalah sama tapi perbedaan yang paling kelihatan adalah KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik.
 Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun. Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.Â
Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto. Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua. Sebagaimana ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Sebagai bentuk dari peningkatan kesadaran terhadap pentingnya KIA bagi anak dibawah umur 17 tahun, Sosialisasi dilakukan dihadapan Ibu-Ibu PKK yang memiliki anak dibawah 17 tahun Pondok Kelapa di RPTRA Ikapola. Anggota PKK terlihat antusias dalam proses sosialisasi KIA sedang berlangsung.
DPL: Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.
Lokasi: Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur
Mahasiswa: Raihan Khaliq Adipratama
Fakultas: Fakultas Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H