Mohon tunggu...
Raihan Immaduddin
Raihan Immaduddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis apa yang ingin saya tulis

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Perlindungan Hukum terhadap Perdagangan Mata Uang Kripto sebagai Sarana Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial di Indonesia

2 April 2024   15:57 Diperbarui: 2 April 2024   16:04 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Berdasarkan pengamatan penulis, dapat ditarik identifikasi masalah yaitu perlindungan hukum bagi pengguna mata uang cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial di Indonesia. Cryptocurrency (mata uang kripto) terbagi dalam 2 (dua) macam yaitu sebagai alat pembayaran dan sebagai barang dagangan (komoditas). Di Indonesia, cryptocurrency mulai menjadi alat investasi yang sangat diminati oleh para investor, terlihat dari jumlah investor saham lebih rendah daripada jumlah investor aset kripto yang tinggi. Nilai aset kripto melejit sangat tinggi karena para investor aset kripto melihat peluang uang digital bisa digunakan untuk alat pembayaran. Akan tetapi, Indonesia masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun beberapa perusahaan global besar telah menyediakan layanan penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran.

 Jika dilihat legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang dapat digunakan karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.  Berdasarkan pada pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI) jo. Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU No. 7/2011), bahwa uang sah yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di negara Indonesia adalah rupiah yang mana telah dikeluarkan secara sah dan benar oleh Bank Indonesia.

Pada bulan Juni 2021, di negara-negara berkembang status hukum Bitcoin di masing-masing negara bervariasi, misalnya di China sangat membatasi penggunaan Bitcoin tanpa benar-benar mengkriminalisasi. India melarang bank menggunakan Bitcoin dan membuat secara keseluruhan menjadikan status mata uang karena nilai kripto tidak jelas. Amerika Serikat menolak untuk mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebaliknya, Negara El Savador menjadi negara pertama yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada bulan Juni 2021. Bank Indonesia melarang keras masyarakat memakai mata uang virtual atau cryptocurrency menjadi alat pembayaran karena tidak adanya aspek proteksi konsumen, mitigasi risiko dan memerhatikan stabilitas makro-ekonomi secara keseluruhan, serta menggunakan karakteristik sistem crypto yang praktis sehingga disalahgunakan untuk melakukan suatu tidak pidana, seperti terorisme, jual-beli senjata api, jual-beli narkoba dan pencucian uang. 

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Perbankan Indonesia (PBI), yang mengungkapkan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) atau financial technology melarang penggunaan virtual currency untuk transaksi pembayaran. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah (PBI No. 7/3/PBI/2015), Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI No. 18/40/PBI/2016). serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI No. 19/12/PBI/2017). Larangan penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran terbatas pada Bank Indonesia sebagai otoritas dalam sistem pembayaran di Indonesia. Dalam PBI No. 18/40/PBI/2016 menjelaskan yang dimaksud dengan virtual currency adalah mata uang digital yang diperoleh oleh pihak selain bank atau otoritas moneter Indonesia melalui penarikan, pembelian, atau  pemindahan hadiah.

Menurut pendapat penulis, Cryptocurrency saat ini marak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia. Cryptocurrency, terutama Bitcoin, telah menjadi pedang bermata dua yang di mana memudahkan untuk melakukan transaksi dengan aman melalui internet dan di sisi lain dapat digunakan untuk mendorong cybercrime dan memungkinkan penjahat untuk mencuci uang mereka dengan lebih aman. Cryptocurrency adalah alat investasi, dan putarannya hanya jual-beli, masih sulit jika cryptocurrency langsung disandingkan dengan mata uang untuk alat pembayaran harian. Sehingga diperlukan membuat peraturan tentang mata uang virtual dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah terhadap penggunaan mata uang virtual agar tercapainya kepastian hukum. Akibat tidak ada aturan yang jelas dalam mengatur penggunaan cryptocurrency sehingga belum memiliki otoritas yang kompeten untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan cryptocurrency, dan hingga kini penanggungjawab penggunaan ditanggung oleh pengguna sendiri.

Penulis: Daffa Islamey Subagja, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun