Mohon tunggu...
Raihan Hariyawan
Raihan Hariyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

konten favorit Media, lingkungan hidup dan lain- lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pergaulan Bebas

19 Mei 2022   22:05 Diperbarui: 19 Mei 2022   22:12 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APA ITU PERGAULAN  BEBAS?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pergaulan adalah kehidupan pertemanan atau cara bermasyarakat. Bebas sendiri memiliki arti kata tidak terhalang, tidak terikat aturan.

Jadi, secara garis besar pergaulan bebas adalah suatu tindakan pertemanan yang tidak terikat oleh segala peraturan dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.

Secara umum, pengertian pergaulan bebas adalah perilaku yang telah melewati batas norma yang berlaku. Norma ini bisa meliputi agama, susila, sosial, dan lainnya. Ada banyak macam pergaulan bebas seperti penyalahhunaan narkoba, seks bebas, mabuk, sampai kenakalan remaja.

Pergaulan bebas lebih mengarah ke sikap dan perilaku yang negatif. Perilaku perhaulan bebas  ini sering dilakukan oleh para remaja dan orang dewasa, namun tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada anak-anak. 

Pergaulan bebas jadi salah satu perilaku yang menyimpang dalam masyarakat. Banyak akibat pergaulan bebas yang merugikan para remaja seperti menurunnya prestasi, putus sekolah, hingga hamil di luar nikah.

Cara menghindari pergaulan bebas:

Bersikap optimis dan percaya diri sendiri.

Melakukan berbagai kegiatan positif dalam hal apapun.


Memiliki dan menjaga pola keseimbangan hidup.

Selektif dalam memilih teman.
Berusaha mengembangkan talenta untuk meraih cita- cita yang dinginkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun