Mohon tunggu...
Raihanatuqalby Btaviananda
Raihanatuqalby Btaviananda Mohon Tunggu... Content Writer

I was born to tell stories.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Pilihan

Pajak Kripto Indonesia vs Negara Lain: Lebih Besar Mana?

1 Maret 2023   09:43 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:52 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Mungkin kamu sudah tahu kalau kripto sudah dikenakan pajak di Indonesia. Pajak kripto ini sudah disahkan oleh Menteri Keuangan Indonesia yaitu Sri Mulyani pada bulan Mei 2022. 

Walaupun kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun kripto ditetapkan sebagai komoditi atau alat investasi yang sah. Sehingga pajak kripto di Indonesia masuk ke dalam Pajak Penghasilan atau PPh dan PPN. 

Perhitungan pajak transaksi kripto ini berdasarkan aturan PMK 68/2022 yang mengatur tiga hal yaitu transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining). Karena aturan pajak ini masih baru maka tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% diintegrasikan sebagai trading fee. Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%.  

Bagaimana dengan negara lain? Apakah negara lain juga menetapkan pajak kripto? Masing-masing negara di dunia memiliki aturannya sendiri tentang tarif pajak kripto di negaranya. 

Berapa saja sih pajak yang dikenakan di beberapa negara di belahan dunia? 

Tiap negara punya kebijakan yang berbeda terhadap pajak kripto. Hal ini juga tergantung pada pemahaman dan definisi tiap negara dalam menganggap aset digital yang satu ini. Ada yang menganggap kripto bisa dijadikan alat pembayaran, kemudian ada juga yang menganggap kripto sebagai komoditas atau aset virtual saja. 

Berikut adalah beberapa penetapan pajak di beberapa negara. 

1. Jepang 

Di Jepang, kripto masuk ke dalam pajak penghasilan karena masuk ke dalam kategori pendapatan. Kripto dikenakan pajak di Jepang hingga sebesar 55%.Kemudian ada juga pajak kripto wajib pajak luar negeri untuk yang mempunyai kripto dan dikenakan tarif pajak sebesar 20% atas penghasilan yang harus dibayar saat meninggalkan Jepang. 

2. India

India tidak mau ketinggalan tren kripto ini. Walaupun belum ada ketentuan yang mengatur pajak kripto di India. Namun, Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman telah mengumumkan bahwa semua aset digital akan dikenakan pajak sebesar 30%. 

3. Belgia 

Belgia dikenal dengan pajak 33% besar atas keuntungan modal pada transaksi kripto dan bisa menahan pajak pendapat profesional 50% pada perdagangan kripto. Belgia mengadopsi aturan perpajakan kripto yang ketat pada tahun 2017. 

4. Spanyol 

Di Spanyol, perdagangan kripto dalam jangka pendek dalam setahun akan dikenakan pajak sebesar 24,75% dan 52% dari tiap keuntungan yang didapatkan. Sedangkan untuk perdagangan jangka panjang memiliki tarif pajak yang lebih rendah antara 19% dan 23%. Persentase yang dibayarkan ditentukan oleh seberapa banyak keuntungan yang dihasilkan di tahun tersebut. 

Kalau dilihat dari beberapa negara di atas, Indonesia merupakan negara yang pajak kriptonya lebih rendah kalau dibandingkan oleh negara lain. Bappebti menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto sampai bulan Desember 2022 mencapai Rp246,45 miliar dengan total transaksi sebesar Rp296,6 triliun. 

Perbedaan yang jauh ini dikarenakan pajak kripto baru dipungut pada bulan Mei 2022. Sedangkan total transaksi di atas adalah total transaksi dari bulan Januari sampai November 2022. 

Walaupun terbilang rendah kalau dibandingkan negara lain, penerapan pajak kripto di Indonesia juga masih menerima kritik. Asosiasi Pedagang Aset Kripto (ASPAKRINDO) pernah menyatakan keberatan mereka karena adanya pajak kripto ini, hal ini dikarenakan menurut mereka kripto merupakan aset yang baru sehingga tidak perlu dikenakan pajak. 

Sedangkan menurut Changpeng Zhao yang merupakan CEO dari Binance, penarikan pajak kripto di Indonesia tidak optimal. Hal ini dikarenakan pajak kripto dikenakan di tiap transaksi, bukan pada industri aset kriptonya. 

Sistem ini dikhawatirkan akan membuat transaksi kripto jadi menurun dan penerimaan pajak akan menjadi rendah pada akhirnya. Menurut CZ pengenaan pajak sebesar 0,12% per transaksi masih akan berpotensi besar menurunkan transaksi investasi aset kripto. 

CZ berpendapat bahwa industri aset kripto harus dikenakan pajak. Untuk hal ini perusahaan harusnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan, dan pemerintah lebih baik memberikan lisensi kepada perusahaan kripto. Hal ini akan lebih mudah untuk dilakukan daripada mengenakan pajak atas tiap transaksi dari pengguna. 

Dari hal ini, CZ menyimpulkan kalau persentase pajak yang lebih tinggi tidak selalu memberikan penerimaan pajak yang optimal untuk negara. 

Sangat penting untuk individu atau perusahaan yang terlibat dalam transaksi kripto untuk menyimpan catatan transaksi mereka secara akurat termasuk harga pembelian, harga jual, dan tanggal transaksi untuk menghitung jumlah pajak. 

Kalau tidak mematuhi peraturan pajak kamu akan dikenakan denda dan hukuman, loh! Apakah kamu setuju dengan aturan pajak kripto di Indonesia? 

Sumber: Sekolah Kripto Indonesia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun