Mohon tunggu...
Raihan Alfurqan
Raihan Alfurqan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Memiliki Minat dalam berita politik dan issue internasional

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Underground Economy: Akar Pohon Mati yang Merajalela dan Merugikan

2 Januari 2023   14:29 Diperbarui: 2 Januari 2023   14:43 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Shadow economy merupakan kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy), aktivitas ekonomi yang mecakup perdagangan illegal maupun legal, kegiatan ekonomi yang memiliki pasar yang yang sama di dunia perdagangan. Shadow ekonomi adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat oleh Negara, kegiatan perdagangan yang illegal bahkan legal, yang dimana perputaran, naik, dan turunnya tidak terpantau dan diluar jangkauan pemerintah.

Bukan hanya kegiatan ekonomi illegal yang dapat merugikan Negara, akan tetapi kegiatan ekonomi yang legal pun dapat merugikan. mengambil dugaan dari hasil penelitian seorang ahli universitas Indonesia, mencatat bahwa, sekitar Rp1.968 triliun hasil dari kegiatan shadow ekonomi di Indonesia. 

Angka tersebut sangat fantastis berdasarkan kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik pada  tahun 2019. Hal tersebut menyaingi produk domestic bruto atau PDB yakni sebesar 11,6% dari PDB Indonesia (Maruf, 2022). 

Produk domestik bruto (PDB) merupakan ukuran output ekonomi di suatu Negara. PDB juga sering sekali digunakan sebagai alat untuk mengukur kesejahteraan suatu negara. 

Namun, statistik yang ada dan termasuk dalam PDB tidak dapat menggambarkan keadaan ekonomi negara yang sebenarnya, dikarenakan banyaknya kegiatan ekonomi yang tidak tercatat. shadow ekonomi itutak Nampak namun berdampak bagi suatu Negara (UNDIP, 2022). Kegiatan Shadow economy tidak hanya merugikan negara akan tetapi perekonomian internasional. 

Shadow economy sudah ada sejak lama, pada era 80 an, kasus tersebut sudah di bahas secara luas oleh Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). 

Hal ini menyangkut dikarenakan pengangguran kesenjangan sosial yang meningkat drastis. Shadow ekonomi membawa pengaruh terhadap sosial dikarenakan kegiatan tersebut terjadi akibat penghindaran pajak dari aktivitas ekonomi yang di lakukan (Friedrich Schneider, Dominik H. Enste, 2002). 

Meninggi nya pajak di beberapa Negara, sulitnya perizinan dalam kegiatan ekonomi dan juga banyaknya syarat-syarat yang berlaku dalam aktivitas perekonomian antar Negara membuat para mafia perdagangan melakukan aktivitas ekonomi secara illegal. Hal tersebut berdampak pada kesejahteraan suatu Negara terhadap masyarakatnya yang mengakibatkan tertindasnya kaum pekerja dengan upah minimum pada akhirnya mecari segara macam cara untuk bertahan hidup. 

Beberapa contoh dari aktivitas shadow ekonomi sering kita temui di lingkungan sekitar kita seperti asisten rumah tangga (ART), pekerja seks komersil (PSK), termasuk penjualan rokok ketengan adalah bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh perpajakan. Kegiatan ekonomi bawah tanah tidak bisa di hilangkan bahkan untuk penelitian data terhadap shadow ekonomi saja masih susah untuk terdeteksi. 

Bukan hanya aktivitas-aktivitas ekonomi yang kecil bahkan aktivitas ekonomi banyak yang bebentuk perusahaan (Maruf, 2022). Shadow economy bukan hanya permasalahan yang dihadapi Indonesia melainkan masalah dunia internasional yang masih merajalela, bagaikan akar sebuah pohon yang telah mati namun telah menjalar kemana-mana sehingga sulit bagi tumbuhan kecil di sekitarnya untuk tumbuh.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun