Shadow economy merupakan kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy), aktivitas ekonomi yang mecakup perdagangan illegal maupun legal, kegiatan ekonomi yang memiliki pasar yang yang sama di dunia perdagangan. Shadow ekonomi adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat oleh Negara, kegiatan perdagangan yang illegal bahkan legal, yang dimana perputaran, naik, dan turunnya tidak terpantau dan diluar jangkauan pemerintah.
Bukan hanya kegiatan ekonomi illegal yang dapat merugikan Negara, akan tetapi kegiatan ekonomi yang legal pun dapat merugikan. mengambil dugaan dari hasil penelitian seorang ahli universitas Indonesia, mencatat bahwa, sekitar Rp1.968 triliun hasil dari kegiatan shadow ekonomi di Indonesia.Â
Angka tersebut sangat fantastis berdasarkan kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik pada  tahun 2019. Hal tersebut menyaingi produk domestic bruto atau PDB yakni sebesar 11,6% dari PDB Indonesia (Maruf, 2022).Â
Produk domestik bruto (PDB) merupakan ukuran output ekonomi di suatu Negara. PDB juga sering sekali digunakan sebagai alat untuk mengukur kesejahteraan suatu negara.Â
Namun, statistik yang ada dan termasuk dalam PDB tidak dapat menggambarkan keadaan ekonomi negara yang sebenarnya, dikarenakan banyaknya kegiatan ekonomi yang tidak tercatat. shadow ekonomi itutak Nampak namun berdampak bagi suatu Negara (UNDIP, 2022). Kegiatan Shadow economy tidak hanya merugikan negara akan tetapi perekonomian internasional.Â
Shadow economy sudah ada sejak lama, pada era 80 an, kasus tersebut sudah di bahas secara luas oleh Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).Â
Hal ini menyangkut dikarenakan pengangguran kesenjangan sosial yang meningkat drastis. Shadow ekonomi membawa pengaruh terhadap sosial dikarenakan kegiatan tersebut terjadi akibat penghindaran pajak dari aktivitas ekonomi yang di lakukan (Friedrich Schneider, Dominik H. Enste, 2002).Â
Meninggi nya pajak di beberapa Negara, sulitnya perizinan dalam kegiatan ekonomi dan juga banyaknya syarat-syarat yang berlaku dalam aktivitas perekonomian antar Negara membuat para mafia perdagangan melakukan aktivitas ekonomi secara illegal. Hal tersebut berdampak pada kesejahteraan suatu Negara terhadap masyarakatnya yang mengakibatkan tertindasnya kaum pekerja dengan upah minimum pada akhirnya mecari segara macam cara untuk bertahan hidup.Â
Beberapa contoh dari aktivitas shadow ekonomi sering kita temui di lingkungan sekitar kita seperti asisten rumah tangga (ART), pekerja seks komersil (PSK), termasuk penjualan rokok ketengan adalah bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah yang tidak terdeteksi oleh perpajakan. Kegiatan ekonomi bawah tanah tidak bisa di hilangkan bahkan untuk penelitian data terhadap shadow ekonomi saja masih susah untuk terdeteksi.Â
Bukan hanya aktivitas-aktivitas ekonomi yang kecil bahkan aktivitas ekonomi banyak yang bebentuk perusahaan (Maruf, 2022). Shadow economy bukan hanya permasalahan yang dihadapi Indonesia melainkan masalah dunia internasional yang masih merajalela, bagaikan akar sebuah pohon yang telah mati namun telah menjalar kemana-mana sehingga sulit bagi tumbuhan kecil di sekitarnya untuk tumbuh.
Referensi
Friedrich Schneider, Dominik H. Enste. (2002). The Shadow Economy. Cambridge: the United Kingdom at the University Press, Cambridge.
Maruf, M. (2022, December 29). News. Retrieved Descember 30, 2022, from cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221228175520-4-400978/ekonomi-bawah-tanah-indonesia-meledak-hampir-rp2000-triliun
UNDIP. (2022, september 28). article. Retrieved desember 30, 2022, from Kandankilimu.org: https://kandankilmu.org/2022/09/28/shadow-economy-tak-nampak-tetapi-berdampak/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H