Mohon tunggu...
Raihan Akbar Hidayat
Raihan Akbar Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Anggota Komunitas Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Carut-marut Pelaksanaan PSBB

16 April 2020   21:11 Diperbarui: 16 April 2020   21:16 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : immsleman.com

Dengan adanya dualisme kebijakan ini, membuat pelaksanaan tidak efektif. aparat dan masyarakat dibuat bingung dengan penegakan aturan ini. kemudian, masalah yang muncul selanjutnya adalah banyak masyakarat yang bekerja pada sektor informal menjerit karena perekonomian mereka sedang lesu dan tidak adanya perhatian dari pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan pokok kepada mereka.

Pulang Kampung Dilarang, Tak Pulang Bisa Mati Kelaparan

Mungkin kalimat diatas lah yang paling sesuai saat ini untuk menggambarkan para pekerja informal yang harus tetap bekerja ditengah-tengah pandemi dan Kebijakan PSBB ini. Bagaimana tidak, mereka saat ini sedang dalam fase kebingungan dan keterpurukan. Ditengah-tengah pandemi seperti ini, mereka harus dihadapkan dengan dua pilihan. 

Pertama, mereka harus tetap bekerja atau berjualan meski risikonya bisa terpapar covid-19 dan jika tidak menaati peraturan akan disidak oleh aparat. kedua, mereka tetap bertahan di rumah dan tak mendapat penghasilan serta tidak adanya pemenuhan kebutuhan pokok dari pemerintah. Keadaan sulit inilah yang membuat mereka berusaha mencari alternatif dengan pulang ke kampung halamannya.

Namun, alternatif tersebut langsung direspon oleh pemerintah. Pada rapat terbatas tingkat menteri, Kamis (2/4), terkait terkait antisipasi mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo memberikan opsi penting terkait antisipasi mudik lebaran. Jokowi, meminta pengawasan warga pendatang di daerah untuk diperketat. Warga dari zona merah penyebaran Covid-19 tidak dilarang untuk mudik, tetapi konsekuensinya mereka harus berstatus orang dalam pemantauan (ODP) begitu tiba di kampung halaman. 

Hal itu juga ditegaskan oleh Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam pernyataannya kepada awak media melalui media twitter, “Soal kebijakan istana terhadap mudik Lebaran, tak ada larangan resmi dari Presiden Jokowi terhadap pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP sesuai protokol kesehatan WHO yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.” Tuturnya dalam rilis media melalui akun twitternya @fadjroeL pada, Kamis (2/4/20).

Namun, Pernyataan Fadroel itu kemudian diralat oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Mensesneg menegaskan, pemerintah sangat meminta masyarakat agar tak perlu kembali ke kampung halaman hingga pandemi ini mereda. “Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (2/4). Lagi-lagi adanya dualisme kebijakan yang membuat publik menjadi semakin bingung. Keadaan seperti inilah yang menggambarkan bahwa pemerintah ragu-ragu dalam mengambil kebijakan dan tidak memberikan solusi atas masalah-masalah yang terjadi. 

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi untuk mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat khususnya mereka yang bekerja pada sektor informal dengan pencukupan kebutuhan pokok mereka agar nantinya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan bisa berjalan dengan lancar ditambah lagi pemerintah baik pusat atau daerah harus lebih tegas dan menghindari dualisme kebijakan yang mengakibatkan masyarakat ataupun aparat kebingungan dalam menegakkan aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun