Mohon tunggu...
Raihanah Dian
Raihanah Dian Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Sosial Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Bersenjata dalam Perspektif Islam

22 September 2022   17:38 Diperbarui: 22 September 2022   17:59 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik bersenjata dalam Islam dan konflik bersenjata kontemporer memiliki perbedaan di beberapa aspek. Sebagai contoh, dalam Islam, hukum yang mengatur mengenai konflik bersenjata ini berlandaskan hukum syari'at Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, tujuan dari konflik bersenjata dalam Islam adalah untuk berdakwah dan membela agama Islam dan demi mencapai rahmatan lil 'alamin. Sedangkan hukum konflik bersenjata kontemporer berlandaskan hukum humaniter Internasional yang bersumber dari Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan serta memiliki tujuan demi kedaulatan suatu negara.

Dalam Islam, karakteristik dari konflik bersenjata ini adalah offensive dan defensive yang mana konflik bersenjata ini untuk melindungi dan bukan untuk memaksa suatu kaum. Untuk mengangkat keadilan dan menghapuskan kedzaliman serta untuk saling berdamai dan tidak saling merusak.

Dalam perang juga biasanya terdapat tawanan perang yang mana dalam Islam juga terdapat beberapa larangan mengenai tawanan perang, antara lain:

  • Larangan menawan musuh dengan tujuan mendapat tebusan sebanyak-banyaknya, terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 67.
  • Perintah berdakwah pada tawanan perang, terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 70.
  • Kewajiban mengawasi dan tetap waspada terhadap tawanan perang, terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 71.
  • Larangan melampaui batas, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 190.
  • Berlaku baik terhadap tawanan perang dan dilarang memperbudak mereka, terdapat dalam surat Muhammad ayat 4.
  • Dilarang melakukan tindakan balas dendam terhadap tawanan perang, terdapat dalam surat Al-Insan ayat 8-9.

Dalam perang juga harus selalu mengingat prinsip dasar yang selalu ditekankan oleh Rasulullah SAW. yaitu tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang tua, tidak menebangi pohon, tidak melakukan pembakaran dan menghancurkan tempat tinggal, dan tidak membunuh sapi atau kambing kecuali sekedar menyembelih untuk dijadikan makanan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun