Sebuah video memperlihatkan pengendara membuang puntung rokok sembarangan viral di media sosial. Apakah ada aturan yang mengatur tentang merokok bagi pengendara di jalanan umum?
Polres Metro mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan Pasal 359 KUHP. Apalagi kalau pengendara yang merokok itu merugikan orang lain.
"Bisa dikenakan pidana umum. Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP
merokok sambil berkendara juga dapat dikenakan tilang.Polres Metro pun menghimbau agar pengendara tak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.
"Bisa (Ditilang). Imbauan Satlantas Polres Metro, tidak merokok saat berkendara. Selain merugikan kesehatan tetapi merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI