Sebuah video memperlihatkan pengendara membuang puntung rokok sembarangan viral di media sosial. Apakah ada aturan yang mengatur tentang merokok bagi pengendara di jalanan umum?
Polres Metro mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan Pasal 359 KUHP. Apalagi kalau pengendara yang merokok itu merugikan orang lain.
"Bisa dikenakan pidana umum. Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP
merokok sambil berkendara juga dapat dikenakan tilang.Polres Metro pun menghimbau agar pengendara tak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.
"Bisa (Ditilang). Imbauan Satlantas Polres Metro, tidak merokok saat berkendara. Selain merugikan kesehatan tetapi merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H