Mohon tunggu...
Raihan Adzani Saddam
Raihan Adzani Saddam Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Polisi Bicara Aturan Hukum untuk Pengendara Merokok di Jalanan

21 Februari 2024   09:27 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sebuah video memperlihatkan pengendara membuang puntung rokok sembarangan viral di media sosial. Apakah ada aturan yang mengatur tentang merokok bagi pengendara di jalanan umum?

Polres Metro mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan Pasal 359 KUHP. Apalagi kalau pengendara yang merokok itu merugikan orang lain.

"Bisa dikenakan pidana umum. Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP

merokok sambil berkendara juga dapat dikenakan tilang.Polres Metro pun menghimbau agar pengendara tak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.

"Bisa (Ditilang). Imbauan Satlantas Polres Metro, tidak merokok saat berkendara. Selain merugikan kesehatan tetapi merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun