Mohon tunggu...
Raihan Abiyan
Raihan Abiyan Mohon Tunggu... Konsultan Media -

Padang - Batak - Sunda Indonesia 2035!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jessica Sang Residivis

3 Oktober 2016   17:12 Diperbarui: 25 November 2016   13:09 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

residivis/re·si·di·vis/ /résidivis/ n orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan

Siapa masyarakat Indonesia sekarang yang tidak mengenal nama Jessica Kumala Wongso. “Keseruan” kasus Jessica membuat saya terpanggil untuk ikut bercerita tentang kasus tersebut sebagai salah satu masyarakat “Indonesia sekarang”. Berencana megejar episode Uttaran yang berjumlah 1549, kasus kontreversial ini sudah memasuki sidang ke-26. Tidak  hanya dalam jumlah episode, Jessica nampaknya berencana mengejar waktu tayang Uttaran dengan penayangan setiap sidang yang bisa menghabiskan waktu 2-3 jam sehari.

Pertanyaannya adalah bagaimana kasus ini bisa dikatakan “seru”. Coba telusuri baik-baik Jessica hanya warga biasa tanpa pernah sekalipun muncul di media sebelumnya, bahkan Jessica sendiri lama tinggal di Australia. Seluruh bukti diawal juga sudah cukup kuat untuk menyatakan Jessica sangat-sangat bersalah dalam tuduhan pembunuhan Mirna menggunakan sianida.

Berikut Daftar 37 Barang Bukti Polisi untuk Seret Jessica

Ahli Beberkan Kemungkinan Motif Baru Jessica Membunuh Mirna

https://twitter.com/lingkarpalapa
https://twitter.com/lingkarpalapa
https://twitter.com/lingkarpalapa
https://twitter.com/lingkarpalapa
Bagaimana tidak lama, memunculkan saksi ahli dari luar negeri dan memiliki banyak pengacara menjadikan kasus ini cukup bias. Banyak ahli dan praktisi hokum yang menyatakan ini bukanlah seperti sidang melainkan seperti sedang kelas kuliah untuk belajar hukum dasar.

Daripada lebih bias mari kita lebih mengenal Jessica melalui beberapa artikel ini:

Australia Kuak Isi SMS dan E-mail Jessica Terdakwa Kopi Sianida

5 'Rahasia' Masa Lalu Jessica yang Diungkap Australia

Perilaku dapat disebut sebagai kejahatan hanya jika memiliki 2 faktor: 1) mens rea (adanya niatan melakukan perilaku), dan 2) actus reus (perilaku terlaksana tanpa paksaan dari orang lain). Contohnya: pembunuhan disebut kejahatan ketika pelaku telah memiliki niat menghabisi nyawa orang lain, serta ide dan pelaksanaan perilaku pembunuhan dimiliki pelaku sendiri tanpa paksaan dari orang lain.[1]

Apa yang dilakukan Jessica sekarang tidak terlepas apa yang dilakukannya di waktu dahulu. Menurut Kristie salah satu teman Jessica sewaktu bekerja di Australia dulu tidak lah heran Jessica melukai atau membunuh orang lain. Sebagai pekerja dalam bidang kesehatan sendiripun Jessica sudah mengikuti pelatihan pertolongan pertama dan seharusnya mampu bertindak dalam kondisi tersebut tetapi seperti yang kita sama-sama saksikan pada “Nobar” CCTV Jessica tidak menggunakan jurus-jurus penyelamatan sesuai dengan keahliannya.

https://twitter.com/lingkarpalapa
https://twitter.com/lingkarpalapa
Seorang ahli Psiko Analitik ,Freud, juga menjelaskan kejahatan dari prinsip “kesenangan”. Manusia memiliki dasar biologis yang sifatnya mendesak dan bekerja untuk meraih kepuasan (prinsip kesenangan). Di dalamnya termasuk keinginan untuk makanan, seks, dan kelangsungan hidup yang dikelola oleh Id. Freud percaya bahwa jika ini tidak bisa diperoleh secara legal atau sesuai dengan aturan sosial, maka orang secara naluriah akan mencoba untuk melakukannya secara ilegal.[2]

Melakukan pengancaman rekan kerja, kecelakaan lalu lintas dibawah pengaruh alkohol, dan “kesenangan” Jessica yang terus dilakukan berulan menobatkan  dia sebagai Residivis dan orang yang cerdik untuk bisa selalu lepas, Jessica cukup beruntung bisa terlepas dari kejahatan dia sebelumnya.

Hadiah 20 tahun diberikan oleh hakim untuk Jessica, proses banding sedang berlangsung.

Mari kita nantikan aksi sang residivis di kancah pertelevisian berikutnya

Vonis 20 Tahun Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Curi Perhatian Dunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun