Mohon tunggu...
Raihan Abiyan
Raihan Abiyan Mohon Tunggu... Konsultan Media -

Padang - Batak - Sunda Indonesia 2035!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jessica Sang Residivis

3 Oktober 2016   17:12 Diperbarui: 25 November 2016   13:09 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/lingkarpalapa

https://twitter.com/lingkarpalapa
https://twitter.com/lingkarpalapa
Seorang ahli Psiko Analitik ,Freud, juga menjelaskan kejahatan dari prinsip “kesenangan”. Manusia memiliki dasar biologis yang sifatnya mendesak dan bekerja untuk meraih kepuasan (prinsip kesenangan). Di dalamnya termasuk keinginan untuk makanan, seks, dan kelangsungan hidup yang dikelola oleh Id. Freud percaya bahwa jika ini tidak bisa diperoleh secara legal atau sesuai dengan aturan sosial, maka orang secara naluriah akan mencoba untuk melakukannya secara ilegal.[2]

Melakukan pengancaman rekan kerja, kecelakaan lalu lintas dibawah pengaruh alkohol, dan “kesenangan” Jessica yang terus dilakukan berulan menobatkan  dia sebagai Residivis dan orang yang cerdik untuk bisa selalu lepas, Jessica cukup beruntung bisa terlepas dari kejahatan dia sebelumnya.

Hadiah 20 tahun diberikan oleh hakim untuk Jessica, proses banding sedang berlangsung.

Mari kita nantikan aksi sang residivis di kancah pertelevisian berikutnya

Vonis 20 Tahun Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Curi Perhatian Dunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun