Mohon tunggu...
Raihan Abdillah
Raihan Abdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama :Raihan Abdillah Kelas :01FKIP004 Nim :231011500201 HI Sobat Terimakasih sudah menerima saya ketika saya melakukan kunjungan saya secara langsung ke kantor anda, dalam kesempatan kali ini, saya ingin sekali share artiker yang berjudul pendidikan transformasi zaman modern, dengan tema: TRANSFORMASI PENDIDIKAN DIGITAL UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK Pendidikan adalah kunci menuju masa depan yang lebih baik. Ini bukan hanya klise, tetapi juga kenyataan yang tak terbantahkan. Namun, dalam era yang terus berubah dengan cepat seperti saat ini, sistem pendidikan harus ikut berubah untuk tetap relevan dan efektif. Transformasi pendidikan adalah sebuah tuntutan mutlak jika kita ingin mempersiapkan generasi mendatang untuk menghadapi tantangan yang akan datang. Pendidikan telah berubah sepanjang sejarah manusia. Dari tradisi pembelajaran lisan di suku-suku prasejarah hingga sistem pendidikan modern yang canggih, kita terus beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi kita. Namun, perubahan yang kita hadapi saat ini adalah yang paling cepat dalam sejarah manusia, didorong oleh kemajuan teknologi, globalisasi, dan kompleksitas masyarakat modern. Salah satu aspek utama dalam transformasi pendidikan adalah peran teknologi. Internet, komputer, dan perangkat seluler telah mengubah cara kita mengakses informasi dan berkomunikasi. Oleh karena itu, sistem pendidikan harus memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan pembelajaran. Pembelajaran online, platform belajar mandiri, dan penggunaan kecerdasan buatan untuk personalisasi pembelajaran adalah contoh-contoh bagaimana teknologi telah mengubah cara kita belajar dan mengajar. Selain teknologi, kurikulum pendidikan juga perlu direvisi. Kita tidak lagi bisa membatasi diri pada pemberian pengetahuan murni. Keterampilan kritis, pemecahan masalah, kemampuan beradaptasi, dan literasi digital adalah keterampilan penting yang harus diajarkan agar siswa bisa sukses dalam dunia yang terus berubah. Kurikulum 21st century harus mencakup aspek-aspek ini agar siswa dapat bersaing dan berkontribusi dalam masyarakat global yang semakin kompleks. Pendidikan masa depan juga harus lebih inklusif dan memperhitungkan keanekaragaman siswa. Setiap individu memiliki kekuatan dan kelemahan uniknya sendiri, dan pendidikan harus mengakui dan mendukung keragaman ini. Ini termasuk dalam konteks keberagaman budaya, gender, dan keberagaman dalam gaya belajar. Pendidikan inklusif bukan hanya sebuah konsep moral, tetapi juga sebuah investasi dalam masa depan yang lebih baik karena semua siswa memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang berharga kepada masyarakat. Pendidikan masa depan juga harus terus mengedepankan nilai-nilai moral. Sekolah harus menjadi tempat di mana kita belajar tidak hanya tentang materi pelajaran, tetapi juga tentang bagaimana menjadi warga yang baik, memahami nilai-nilai seperti empati, integritas, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan masa depan harus mengakui hubungan erat antara pendidikan dan lingkungan. Pendidikan harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu lingkungan dan mendidik generasi yang peduli terhadap keberlanjutan bumi kita. Pendidikan juga harus merangkul pembelajaran seumur hidup. Belajar tidak boleh berhenti setelah kita meninggalkan bangku sekolah. Pendidikan seumur hidup adalah kunci untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam masyarakat yang terus berubah. Dalam semua perubahan ini, kita tidak boleh melupakan peran penting orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan komunitas akan membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung dan memotivasi siswa untuk mencapai potensi mereka. Transformasi pendidikan bukanlah tugas yang mudah. Ini akan memerlukan investasi, inovasi, dan dukungan dari semua pihak. Namun, jika kita berhasil melakukan transformasi ini, kita dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dengan generasi yang siap menghadapi tantangan, mengambil peluang, dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik untuk semua orang. Masa depan adalah milik mereka yang terus belajar dan beradaptasi. Dengan transformasi pendidikan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa masa depan itu lebih cerah dan lebih baik bagi semua anak-anak kita. Kesimpulannya, transformasi pendidikan adalah suatu keharusan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Pendidikan harus beradaptasi dengan perubahan cepat dalam teknologi, masyarakat, dan ekonomi. Ini mencakup pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, peningkatan kurikulum untuk mencakup keterampilan kritis, dan memahami pentingnya inklusi, nilai-nilai, dan keberlanjutan dalam pendidikan. Maka dari itu pendidikan harus siap akan perkembangan jaman yang sangat pesat dan maju, dan jangan sampai pendidikan di indonesia terbelengu karana adanya pendidikan transformasi yang lebih maju sehingga membuat pendidikan menjadi tidak efektif dan kurang berkerja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan dalam Hukum Waris Islam: Hak, Keadilan, dan Kepemilikan

16 September 2024   10:38 Diperbarui: 16 September 2024   10:40 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum waris Islam, posisi perempuan sering kali menjadi perhatian, terutama terkait dengan hak-hak mereka sebagai ahli waris. Pada dasarnya, ajaran Islam menekankan bahwa semua harta adalah milik Allah SWT, dan manusia hanya bertindak sebagai pengelola. Saat seseorang meninggal dunia, pembagian warisan diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi para ahli waris.

Aturan pembagian warisan untuk perempuan dalam Islam kerap menjadi bahan diskusi, namun aturan ini didasarkan pada prinsip keadilan, bukan kesetaraan absolut. Misalnya, dalam Surat An-Nisa ayat 11, dinyatakan bahwa bagian seorang anak perempuan adalah setengah dari bagian anak laki-laki. Pembagian ini mengacu pada perbedaan tanggung jawab keuangan, di mana laki-laki secara umum bertugas untuk menafkahi keluarga.

Selain itu, Islam memberikan hak penuh kepada perempuan untuk memiliki harta, termasuk warisan. Setelah menerima warisan, perempuan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan hartanya tanpa campur tangan pihak lain, termasuk suaminya. Ini mencerminkan pengakuan Islam terhadap kemandirian finansial perempuan.

Namun, dalam konteks modern, penerapan hukum waris sering kali memunculkan ketegangan, terutama dalam hal pandangan tentang kesetaraan gender. Meskipun demikian, prinsip hukum waris Islam tetap berlandaskan pada keadilan sosial, dengan mempertimbangkan kondisi dan tanggung jawab masing-masing ahli waris.

Artikel ini menegaskan bahwa meski perempuan menerima bagian yang lebih kecil, hak-hak mereka tetap dilindungi, dan pembagian tersebut memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam, sesuai dengan kehendak Allah SWT yang Maha Adil.

Hukum waris Islam, atau yang dikenal sebagai faraidh, merupakan bagian dari hukum Islam yang sangat terperinci dan kompleks dalam mengatur pembagian harta seseorang yang telah meninggal. Dalam pembahasan ini, hak dan peran perempuan sering menjadi perhatian, terutama terkait perbedaan proporsi warisan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun terlihat bahwa perempuan menerima bagian lebih kecil dibandingkan laki-laki, hukum waris Islam sebenarnya berlandaskan pada prinsip keadilan dan mempertimbangkan tanggung jawab yang berbeda di antara keduanya.

Prinsip Kepemilikan dalam Islam

Menurut pandangan Islam, harta yang dimiliki manusia hanyalah amanah dari Allah SWT, sebagai pemilik segala sesuatu di alam semesta. Allah menetapkan manusia sebagai pengelola harta tersebut, dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat. Hukum waris dalam Islam bukan sekadar kesepakatan sosial, tetapi merupakan perintah syariat yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Saat seseorang wafat, hartanya harus dibagikan secara adil kepada ahli waris sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Al-Qur'an memberikan panduan jelas dalam pembagian warisan, khususnya pada Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, di mana Allah SWT menentukan bagian bagi ahli waris laki-laki dan perempuan dengan memperhitungkan tanggung jawab sosial dan finansial masing-masing.

Hak-Hak Perempuan dalam Pembagian Warisan

Salah satu isu yang sering dibahas adalah perbedaan pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Islam menetapkan bahwa bagian anak perempuan adalah setengah dari anak laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, "Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (Surah An-Nisa: 11). Ketentuan ini kerap dianggap diskriminatif, namun jika ditelusuri lebih dalam, aturan ini mencerminkan keadilan yang memperhitungkan tanggung jawab dan peran gender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun