Mohon tunggu...
raihan
raihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang, studi hukum

Positive on ur line

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Juru Parkir Liar, "2000 Ga Akan Membuatmu Miskin"

9 Juni 2024   23:12 Diperbarui: 9 Juni 2024   23:18 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kali juru parkir liar ini sangat meresahkan bagi masyarakat. contoh pada saat ingin berbelanja di suatu minimarket pada awal datang parkir tidak ada juru parkirnya tetapi, pada saat keluar tiba tiba juru parkir datang seakan akan seperti ia bisa merasakan keberadaan uang. Yang mana kita sering kali bertanya, bagaimana peraturan parkir disini? Dan bagaimana hukum juru parkir yang tidak memiliki izin?

Juru parkir liar akan menerima hukuman yang diperoleh dari tindakan melakukan retribusi pemungutan uang parkir liar sebagai pelanggaran hukum. 

Hal ini sudah di atur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dimana dalam pasal tersebut dituliskan "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun" 

sebenarnya bahwa menjadi juru parkir harus memiliki izin dan tidak boleh sembarangan, Dalam hal ini tukang parkir wajib memiliki surat perintah dan izin dari dinas perhubungan (Dishub) 

pemda setempat harus segera mengatasi hal ini, karena masih banyak sekali juru parkir liar seperti ini di daerah setempat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun