Mohon tunggu...
Raihan AzdillahAlfaizi
Raihan AzdillahAlfaizi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham

Berita terkini mengenai kemenkumham dan Rutan Kelas IIB Marabahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kunjungi Rutan Marabahan

26 Juli 2023   21:37 Diperbarui: 26 Juli 2023   21:58 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Marabahan, INFO.PAS - Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto melakukan Kunjungan Kerja di Rutan Kelas IIB Marabahan, Rabu 26/07/2023.

Dalam kunjungannya, Direktur Bimkemas dan PA disambut dengan hangat oleh Kepala Rutan Marabahan, Herry Muhamad Ramdan beserta jajaran. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi Rutan Marabahan, Direktur Bimkesmas dan PA juga memastikan seluruh sarana dan prasarana di Rutan Marabahan dalam keadaan baik.

Saat berkunjung ke Rutan Marabahan, tak lupa Direktur Bimkemas dan PA meninjau Ruang Pelayanan Tahanan dan berbincang serta berdiskusi dengan petugas registrasi. Dalam diskusinya, beliau banyak melakukan tanya jawab terkait isi kitab undang-undang hukum pidana dan kitab undang-undang hukum acara pidana serta  memberikan asistensi terkait buku registrasi tahanan maupun narapidana.

Pada dasarnya Direktur Bimkesmas dan PA mengatakan bahwa buku registrasi yang ada di Rutan Marabahan sudah cukup baik, namun sebagian masih perlu dilengkapi.

Di akhir kunjungan tersebut, Kepala Rutan Marabahan mengucapkan terima kasih kepada Direktur Bimkemas dan PA yang telah berkunjung ke Rutan Marabahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun