Pada tanggal 7 November 2024, saya mendapat kesempatan untuk melakukan field study ke Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA). Pengalaman tersebut memberikan saya pemahaman nyata tentang bagaimana transformasi pelayanan kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah diterapkan di lapangan. Momen ini juga membuka mata saya terhadap pentingnya peran regulasi dalam memastikan hak masyarakat atas kesehatan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Komitmen Negara terhadap Hak Kesehatan
Hak atas kesehatan merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H Ayat 1, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat. Sebagai langkah konkret, Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 hadir untuk menjamin hak ini melalui pendekatan yang lebih modern dan holistik.
Menurut Setiawan dan Dwi (2023), UU ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan membawa reformasi besar, seperti penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan kualitas tenaga medis, serta integrasi antara sektor kesehatan dengan sektor sosial dan ekonomi. Dengan pendekatan ini, sistem kesehatan diharapkan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.
Hak Masyarakat atas Kesehatan sebagai Hak Asasi
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 merupakan langkah lanjutan dari komitmen negara untuk menjamin hak atas kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Hak atas kesehatan mencakup akses terhadap layanan kesehatan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan ketersediaan obat-obatan yang terjangkau. Pengalaman saya di RSUA menunjukkan bahwa implementasi regulasi ini telah membawa perubahan signifikan, terutama dalam memastikan layanan kesehatan yang inklusif, non-diskriminatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Transformasi Pelayanan Kesehatan di Era Baru
Transformasi pelayanan kesehatan mencakup pembaruan sistem dan metode pelayanan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan. Seperti yang dijelaskan oleh Purnama (2022), pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu elemen penting dalam transformasi ini. Di RSUA, hal ini terlihat melalui penerapan telemedicine dan rekam medis elektronik yang mempermudah proses administrasi dan diagnosis pasien.
Saya menyaksikan langsung bagaimana teknologi mempermudah pasien di daerah terpencil mendapatkan layanan kesehatan melalui konsultasi jarak jauh. Syafii dan Ratnasari (2023) berpendapat bahwa digitalisasi seperti ini dapat mempercepat proses pengobatan, mengurangi beban fasilitas konvensional, dan mendukung efisiensi layanan kesehatan.
Namun, penerapan teknologi ini tidak lepas dari tantangan. Wahyudi (2023) menyoroti masalah integrasi teknologi di daerah terpencil yang minim infrastruktur digital. Hal ini menjadi pengingat bahwa transformasi teknologi perlu diiringi dengan pemerataan akses, terutama di wilayah yang selama ini terpinggirkan
Inovasi Telemedicine: Menjangkau yang Tak Terjangkau