Kota Cilegon, ada satu rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 40.
Kota Serang, ada dua rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 45.
Kota Tangerang Selatan, ada dua rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 50.
Tahapan selanjutnya yaitu pencalonan DPD (6/12/2022-25/11/2023), pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24/4/2023-25/11/2023), Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19/10/2023-25/11/2023). Masa kampanye menjelang pesta demokrasi tersebut ditetapkan 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Beberapa partai politik sudah bersiap-siap memanaskan mesinnya untuk menyongsong tahapan selanjutnya yaitu pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahkan sudah banyak BACALEG dari berbagai PARPOL yang memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru untuk ajang sosialisasi.
Semoga peserta Pemilu, tim sukses dan masyarakat bersama-sama menghormati dan menjalankan aturan sehingga rangkaian kegiatan Pemilu 2024 mulai dari penetapan waktu pelaksanaan, masa kampanye, sampai dengan pencoblosan, berjalan dengan aman, damai, tertib dan lancar. Warga sadar Pemilu, pemilih berdaulat, negara kuat. Selamat menyambut pesta demokrasi 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H