Selanjutnya, KPU melalui keputusan KPU Nomor 551 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan PARPOL Nasional dan PARPOL Lokal Aceh peserta Pemilu, menetapkan 18 PARPOL Nasional dan 6 PARPOL Lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut ini daftar PARPOL Nasional dan PARPOL Lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
PARPOL Nasional:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PERINDO
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Nasdem
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Demokrat (PD)