Hari Museum Nasional diperingati setiap tanggal 12 Oktober. Sebagai wujud dukungan saya dalam rangka merayakan hari Museum di Indonesia, saya akan mengulas tentang Museum Kota Tua.
Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia yang begitu banyak memiliki objek wisata. Salah satu objek wisata yang menjadi andalan adalah "Museum Kota Tua". Kota Tua Jakarta adalah sebuah wilayah kecil di Jakarta, Indonesia.
Kota Tua, juga dikenal dengan sebutan Batavia Lama (Oud Batavia) berlokasi melintasi Jakarta Barat dan Jakarta Utara, (Kecamatan Taman Sari, tepatnya Kelurahan Pinangsia, Kelurahan Taman Sari dan Kecamatan Tambora, tepatnya Kelurahan Roa Malaka).
Konon pada abad 16, Kota Tua dijuluki "Permata Asia" dan Ratu dari Timur" oleh pelayar Eropa. Kota Tua yang merupakan Jakarta Lama dianggap sebagai pusat perdagangan untuk benua Asia karena lokasinya yang strategis dan sumber daya melimpah.
Â
Sejarah Singkat Kota Tua
Tahun 1526, Fahillah dikirim oleh Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa di Kerajaan Hindu Pajajaran, kemudian diberi nama Jayakarta. Tahun 1619, VOC menghancurkan Jayakarta di bawah komando Jan Pieterszoon Coen. Satu tahun kemudian, VOC membangun kota baru yang diberi nama Batavia untuk menghormati Batavieren, leluhur bangsa Belanda.
Kota Batavia terpusat di sekitar tepi timur Sungai Ciliwung (saat ini lapangan Fatahillah). Penduduk Batavia disebut "Batavianen", kemudian dikenal sebagi suku "Betawi" yang merupakan keturunan dari berbagai etnis yang menghuni Batavia. Tahun 1635, kota Batavia meluas hingga tepi barat Sungai Ciliwung, di reruntuhan bekas Jayakarta.
Kota Batavia dirancang dengan gaya Belanda, lengkap dengan benteng (Kasteel Batavia), dinding kota, dan kanal. Kota Batavia kemudian menjadi kantor pusat VOC di Hindia Timur.
Tahun 1942, selama pendudukan Jepang, Kota Batavia berganti nama menjadi Jakarta dan setelah merdeka berperan sebagai ibu kota Republik Indonesia, sampai sekarang. Tahun 1972, Gubernur Jakarta pada saat itu, Ali Sadikin mengeluarkan dekret yang resmi menjadikan Kota Tua sebagai situs warisan era kolonial Belanda. Keputusan Gubernur ini ditujukan untuk melindungi sejarah arsitektur kota atau bangunan yang masih tersisa di Kota Tua.