Dalam membangun sebuah bangunan yang permanen, tentunya perlu dilandasi dengan sebuah konstruksi fondasi. Kekokohan sebuah bangunan sangat tergantung pada konstruksi fondasi yang melandasinya. Semakin kokoh konstruksi fondasi yang melandasi sebuah bangunan, maka akan semakin kokoh pula bangunan yang berdiri di atasnya.
Bangunan yang sudah mulai rusak atau ketinggalan jaman, tentunya boleh atau sebaiknya direnovasi untuk perbaikan sambil mengikuti perkembangan jaman, tanpa harus membongkar konstruksi fondasinya. Karena membongkar konstruksi fondasi sebagai landasan sebuah bangunan yang berdiri di atasnya, berarti membongkar bangunan tersebut secara total.
Itu berarti bangunan yang lama dengan arsitek lama sudah musnah tinggal kenangan, sementara bangunan yang baru harus segera dibangun kembali oleh arsitek baru dengan kualitas yang belum jelas.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstruksi Fondasi
Kalau bangunan itu merupakan perumpamaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Wilayah dari Merauke sampai Sabang yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta , maka konstruksi fondasi yang melandasinya adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan.
Kekokohan Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan sudah banyak mengalami guncangan lewat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan sehingga mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.
Akan tetapi, syukur kepada Tuhan, karena sampai saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini masih kokoh berdiri di atas konstruksi fondasi Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang melandasinya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat teruji kekokohannya dalam menopang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap berdiri tegak di atasnya.
Jadi kita tidak perlu lagi meragukan apalagi masih berusaha menggantikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Perlunya Renovasi
Memang dalam perjalanan negeri ini sejak didirikan tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini, tidak luput dari kerusakan atau ketinggalan jaman dibeberapa aspek terutama aspek ideologi dan pembangunan ekonomi. Dalam kondisi seperti inilah ibarat sebuah bangunan perlu adanya renovasi agar tidak semakin tertinggal atau bahkan ambruk.