Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarida yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi, SH., MH, Hakim Anggota  Agustin Andriani, SH dan Ayi Solehudin, SH, MH.  Menolak seluruh eksepsi tergugat walikota Bontang dan menolak seluruh eksepsi tergugat intervensi,  serta  Mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan memerintahkan agar tergugat mencabut dan membatalkan objek sengketa dan membebankan biaya persidangan kepada tergugat dan tergugat intervensi secara tanggung renteng.
Keputusan Majelis Hakim PTUN Samarinda ini jelas, dan dapat diartikan bahwa rencana pembangunan pabrik pabrik kimia NPK Kluster tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan rencana yang dicanangkan PT. Pupuk Kaltim (PKT) yang terdapat pada  Perjanjian Pokok (HOA)  No. 913'J  ISP-STG/2013, yang ditandatangani oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan  Jordan Phosphate Mines Company (JPMC)  pada tanggal 17 juli 2013, yang anatara lain  mensyaratkan pabrik NPK Kluster akan dibangun di lokasi industri PKT.
Rencana Pembangunan Pabrik Kimia NPK Kluster ini telah dirancang sejak lama, dimulai dengan Memorandum of Agreement No. 7946/SP-BTG/2010, tanggal 3 November 2010, kemudian diperpanjang melalui Addendem 3 November 2011, dan  Addendum 3 November 2012 untuk jangka waktu setahun, baru kemudian dibuat Head Of Agreement (HOA) pada 17 Juli 2013, dimana  Direksi PT. Pupuk Kaltim waktu itu antara lain  Direktur Teknik dan Pengembangan A.Bakir Pasaman, dan  Direktur Utama nya adalah Aas Asikin Idat, yang saat ini adalah Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company.
Sungguh sayang  proyek  7 triliun yang telah menghabiskan biaya dan pemikiran yang cukup lama dan melibatkan investor asing ini, tidak diurus secara baik oleh Board of Director (BOD) PKT yang dikomandai oleh Bakir Pasaman sebagai Direktur Utama. Sebagai profesional yang memimpin BUMN sekelas Pupuk Katim, Bakir tidak memperlihatkan kemampuan profesional dan menganggap remeh persoalan perijinan yang menyangkut kepentingan publik, sebagai Direktur utama PKT, ia tidak merespon secara bijak komplain dari masyarakat Loktuan terkait rencana pembangunan NPK Kluster,  Bakir terkesan mau terima beres, dan menyerahkan seluruh persoalan perijinan kepada staffnya yang menyelesaikan semua persoalan dengan kalkulasi uang, dan apabila timbul persoalan maka cukup kerahkan LSM untuk membantu berteriak lantang membenarkan yang salah, mungkin Bakir beranggapan bahwa semuanya dapat diselesaikan dengan gampang asalkan uang berbicara. Sebenarnya secara konkrit saya ingin mengatakan bahwa A.Bakir Pasaman, Bagya Sugihartana, Satriyo Nugroho, Gatoet Gembiro Noegroho, Meizar Effendi, tidak memahami Visi Perusahaan secara benar yakni "Menjadi Perusahaan di bidang industri pupuk, kimia dan agribisnis kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan." dan  Misi perusahaan khususnya butir 4 yaitu Memberikan manfaat yang optimum bagi pemegang saham, karyawan dan masyarakat serta peduli pada lingkungan, sehingga mereka tidak merespons komplain masyarakat dengan baik, dan menggampangkan persoalan yang berhubungan dengan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Bukan rahasia umum lagi, bahwa A.Bakir Pasaman dan BOD PKT lainnya adalah raja raja  kecil di Bontang, yang titahnya tidak dapat dilawan, sehingga hulubalangnya pun bertindak arogan lebih dari pada rajanya, hal ini sangat terlihat jelas di persidangan sengketa  antara warga Loktuan  dengan Walikota Bontang di PTUN samarinda.  Walikota bontang, PKT, dan Kaltim Jordan Abadi (KJA) menghadirkan puluhan pengacara untuk melawan satu pengacara warga yang masih sangat junior dan hanya didampingi seorang warga yang mensuport mental pengacara tersebut karena dia hanya seorang wanita yang baru pertama kali menangani kasus besar di pengadilan, dan bersidang di PTUN.
Pameo " Kebenaran akan menang melawan kebatilan jika Majelis Hakim jujur  dan adil "  ternyata terjadi di PTUN Samarinda, Walikota Bontang, PKT,KJA, dengan segala kehebatannya tidak sedikitpun mempengaruhi Majelis Hakim, Keputusan Majelis Hakim adil dan benar.  Hak Hidup manusia lebih penting dari segalanya, Pembangunan harus ujung ujungnya untuk kemakmuran manusia, bukan untuk membunuh manusia, Pabrik kimia NPK Kluster yang mengandung limbah beracun B3, sangat beresiko bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya, jika perijinan yang berhubngan dengan rencana pembangunan pabrik pabrik tersebut dipeoleh  melalui proses yang tidak benar.
Fakta menunjukkan bahwa seluruh ijin yang dikeluarkan Walikota Bontang sehungan dengan rencana pembangunan pabrik pabrik kimia NPK kluster telah dibatalkan melalui keputusan PTUN Samarida, begitu juga dengan seluruh eksepsi tergugat intervensi (PKT) telah ditolak, implikasinya mesti ada yang bertanggung jawab untuk mengupayakan agar pembangunan pabrik pabrik kimia NPK Kluster tersebut harus tetap di bangun di Bontang, karena dampak positip dari pembangunan pabrik pabrik kimia NPK kluster dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat bontang, dan memberikan multiplayer efek ekonomi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Â dan selayaknya tanggung jawab tersebut wajib dipikul oleh Direktur Utama PKT " A. Bakir Pasaman".
Sebagai orang seorang profesional A.Bakir Pasaman tidak mampu mengurus persoalan yang sangat sederhana dengan cara yang baik dan benar, Bakir seolah-olah masih hidup diera soeharto, yang hampir semua persoalan diselesaikan dengan uang, oleh karena itu sudah saatnya BPK atau KPK segera melakukan special Investigation terhadap seluruh pengeluaran PKT untuk mengurus proses perijinan, sehingga rumor Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang beredar luas di masyarakat bontang dapat di klarifikasi kebenarannya.
Fakta Hukum lainnya menunjukkan bahwa persoalan ini belum selesai, karena bisa saja Walikota Bontang dan tergugat intervensi PKT, melanjutkan persoalan ini ke proses hukum yang lebih tinggi, dan ini sangat mungkin untuk dilakukan, dan apabila hal ini terjadi maka, waktu pembangunan pabrik pabrik kimia NPK Kluster akan menjadi tidak jelas, dan  kemungkinan besar pabrik pabrik kimia NPK Kluster tidak akan pernah dibangun di Bontang, karena warga Loktuan akan melanjutkan proses permintaan pembatalan kontrak kepada Jordan Phosphate Mines Company (JPMC) melalui Kedutaan Besar Jordan di Jakarta karena mengancam lingkungan dan keselamatan jiwa warga, sesuai dengan rencana pertemuan warga dengan Duta besar Jordania di jakarta.
Mengingat bahwa sejak awal Warga Loktuan yang menggugat Walikota Bontang tidak pernah menolak rencana pembangunan pabrik pabrik NPK Kluster asalkan sosialisasi dan proses perijinannya diurus secara benar, sehingga keselamatan jiwa dan kepentingan warga terlindungi, maka sebaiknya BOD PKT memfasilitasi pertemuan terbatas yang melibatkan Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan 43 warga Loktuan atau yang mewakilinya, tanpa melibatkan pihak  manapun  untuk mencari solusi terbaik agar perijinan yang terkait dengan rencana pembangunan pabri pabrik kimia NPK Kluster dapat diterbitkan kembali.
Dengan dibatalkannya seluruh perijinan yang terkait pembangunan pabrik pabrik kimia NPK Kluster maka seharusnya Bakir Pasaman sebagai Direktur utama bersama dengan Meizar Effendi sebagai Direktur SDM dan Umum sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk menyelesaikan perijinan pabrik pabrik kimia NPK Klusteri segera menjelaskan persoalan ini ke masyarakat bontang melalui siaran pers sehingga tidak terjadi pro-kontra yang menyesatkan dimasyarakat, dan apabila dalam jedah waktu ini Bakir dan Meizar belum dapat menyelesaikan persoalan perijinan pabrik pabrik kimia NPK Kluster ini, maka sebagai profesional A.Bakir Pasaman sebagi  Direktur Utama dan Meizar Effendi sebagai Direktur SDM dan Umum " sebaiknya mengundurkan diri" dengan legowo, karena ketidak mampuannya dalam  menangani proyek berskala besar seperti NPK Kluster, dan  memberikan kesempatan pada direksi baru untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.