Mengurai Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif
Hukum Islam dan hukum positif merupakan dua sistem hukum yang seringkali dibandingkan dan diperdebatkan. Meskipun keduanya mengatur kehidupan manusia, namun terdapat perbedaan mendasar dalam sumber, tujuan, dan penerapannya.
A. Sumber Hukum
1. Hukum Islam: Bersumber dari wahyu Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadis. Hukum Islam dianggap sebagai hukum yang sempurna dan berlaku universal bagi seluruh umat manusia.
2. Hukum Positif: Bersumber dari hasil pemikiran manusia, kesepakatan sosial, dan kebutuhan masyarakat. Hukum positif dibuat dan diterapkan oleh negara melalui lembaga legislatif.
B. Tujuan Hukum
1. Hukum Islam: Bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan umat manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, maupun lingkungan.
2. Hukum Positif: Bertujuan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat, menjaga ketertiban, dan mencapai kesejahteraan umum. Hukum positif lebih bersifat pragmatis dan menyesuaikan dengan kondisi sosial dan perkembangan zaman.
C. Penerapan Hukum
1. Hukum Islam: Penerapan hukum Islam bersifat tetap dan tidak berubah, meskipun penafsirannya dapat berkembang sesuai dengan zaman. Hukum Islam memiliki sanksi yang bersifat duniawi dan ukhrawi.
2. Hukum Positif: Penerapan hukum positif bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hukum positif memiliki sanksi yang bersifat duniawi.