Mohon tunggu...
Raiban syah
Raiban syah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif universitas pamulang jurusan pendidikan pancasila dn kewarganegaraan

hobi saya berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Antara Syariat dan Negara: Mengurai Perbedaan Hukum Islam dan Antara Syariat dan Negara: Mengurai Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Pokum Positif

25 November 2024   14:12 Diperbarui: 25 November 2024   15:02 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengurai Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif

Hukum Islam dan hukum positif merupakan dua sistem hukum yang seringkali dibandingkan dan diperdebatkan. Meskipun keduanya mengatur kehidupan manusia, namun terdapat perbedaan mendasar dalam sumber, tujuan, dan penerapannya.

A. Sumber Hukum

1. Hukum Islam: Bersumber dari wahyu Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadis. Hukum Islam dianggap sebagai hukum yang sempurna dan berlaku universal bagi seluruh umat manusia.

2. Hukum Positif: Bersumber dari hasil pemikiran manusia, kesepakatan sosial, dan kebutuhan masyarakat. Hukum positif dibuat dan diterapkan oleh negara melalui lembaga legislatif.

B. Tujuan Hukum

1. Hukum Islam: Bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan umat manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, maupun lingkungan.

2. Hukum Positif: Bertujuan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat, menjaga ketertiban, dan mencapai kesejahteraan umum. Hukum positif lebih bersifat pragmatis dan menyesuaikan dengan kondisi sosial dan perkembangan zaman.

C. Penerapan Hukum

1. Hukum Islam: Penerapan hukum Islam bersifat tetap dan tidak berubah, meskipun penafsirannya dapat berkembang sesuai dengan zaman. Hukum Islam memiliki sanksi yang bersifat duniawi dan ukhrawi.

2. Hukum Positif: Penerapan hukum positif bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hukum positif memiliki sanksi yang bersifat duniawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun