Mohon tunggu...
RAI Adiatmadja
RAI Adiatmadja Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Saya ibu rumah tangga yang gemar menulis. Memiliki fokus lebih dalam terhadap parenting dan kondisi generasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Batas Tipis antara Pajak dan Memalak

15 Desember 2024   12:19 Diperbarui: 15 Desember 2024   14:49 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Islam Menuntaskan Masalah Pajak

Allah Swt. menurunkan Islam agar manusia memiliki petunjuk jalan bagi manusia supaya mencapai kebahagiaan hakiki yakni dunia dan akhirat. Dengan menerapkan seluruh syariat-Nya. Pelaksana   hukum-hukum syarak adalah negara yang bersistem Islam.

Di akidah Islam menjadi fondasi dan dasar negara. Sehingga undang-undang dasar serta perundang-undangan lainnya haruslah digali dari Al-Qur'an dan Hadis. Allah Swt. sudah menentukan cara untuk mewujudkan kesejahteraan.

Hal tersebut adalah menetapkan sumber pemasukan tetap negara yang terbagi dalam tiga pos pemasukan utama. Pertama, kepemilikan umum (fasilitas/sarana-sarana umum, barang tambang yang tidak terbatas, benda yang keadaan asalnya secara fitrah untuk umum).

Kedua, kepemilikan negara (fai, ganimah, khumus, kharaj, jizyah, tanah-tanah, dan bangunan milik negara), 'usyur (bea cukai), harta ghulul (haram) dan denda, khumus rikaz/ barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, pajak (dharibah).

Ketiga, zakat (zakat hewan di antaranya unta, sapi, kambing.  Zakat tanaman dan buah-buahan (gandum, jewawut, kurma, dan kismis). Zakat perdagangan. Zakat nuqud (emas, perak, dan uang).

Namun, ketika harta-harta di atas dan sumbangan kaum muslim tidak mencukupi untuk memenuhi pos-pos pengeluaran--yang menjadi tanggung jawab negara--kewajiban tentang pembiayaan berbagai kebutuhan dan pos pengeluaran beralih kepada kaum muslim.

Bahwasanya Allah mewajibkan atas mereka untuk membiayai kebutuhan maupun pos tersebut. Umat dan negara wajib menghilangkan kemudaratan yang menimpa kaum muslim jika tidak ada harta sama sekali dan kaum muslim tidak ada yang mendermakan hartanya.

Kalaupun ada pajak, pajak tersebut hanya diambil dari kaum muslim yang memiliki harta lebih, biasanya dari golongan kaya saja dan tidak dipungut dari nonmuslim. Dikarenakan, pajak diambil untuk keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum muslim yang tidak menjadi kewajiban nonmuslim.

Pemungutan pajak tidak boleh dipaksakan melebihi kesanggupan atau melebihi kadar harta wajib pajak. Pajak ada hanya sekadar untuk memenuhi pos-pos pengeluaran di atas. Negara tidak boleh memaksa. 

Jika ada pemaksaan berarti itu adalah kezaliman yang nyata. Hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikan problematika manusia secara komprehensif termasuk pajak. Hanya sistem perekonomian Islam yang mampu memberikan kesejahteraan dan ketenangan untuk rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun