Mohon tunggu...
RAI Adiatmadja
RAI Adiatmadja Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Saya ibu rumah tangga yang gemar menulis. Memiliki fokus lebih dalam terhadap parenting dan kondisi generasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akan Dibawa ke Mana Nasib Buruh yang Semakin Lumpuh?

7 Desember 2024   19:21 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:15 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pict by: Wiyada Arunwaikit from Getty Images

Sistem Perekonomian Islam yang Adil dan Menyejahterakan

Prinsip pengupahan (izarah) dalam Islam tentu akan terfokus pada prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah). Memberikan keadilan dan kesejahteraan. Untuk mengambil jasa seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya termasuk waktu, upah, dan tenaganya.

Kejelasan jenis pekerjaan  pun harus menjadi hal utama sehingga transaksi tersebut tidak terkesan semu agar akad di dalamnya tidak menjadi rusak. Terkait waktu pun harus ditentukan dari awal. Pengupahan per hari, per bulan, atau per tahun.

Jenis pekerjaan pun harus sesuai dengan kemampuan pekerja agar tidak menjadi beban pekerjaan yang memberatkan. Perusahan/pihak yang mempekerjakan pun harus membayar upah tepat waktu. Sebab, menunda hak pekerja adalah kezaliman.

Jika ada perselisihan antara perusahaan dan pekerja, disediakan pakar yang mengurus permasalahan tersebut agar menentukan upah yang sepadan. Jika permasalahan tidak menemukan titik temu maka negaralah yang akan memilih SDM ahli dan menegaskan agar kedua belah pihak mengikuti keputusan yang diberikan oleh ahli tersebut.

Perhitungan pendapatan per kapita tidak menjadi standar  kesejahteraan dalam Islam. Sebab, kondisi tersebut tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara riil. Islam benar-benar memastikan bahwa semua masyarakat sejahtera dengan pendistribusian harta secara adil dan merata untuk semuanya.

Negara benar-benar menjadi institusi yang berkonsekuensi untuk memastikan pengupahan lancar selaras dengan akad yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Ketika pekerja sudah mendapat upah, tetapi belum bisa menutupi kebutuhan primernya, berarti pekerja ini termasuk dalam kategori fakir yang berhak mendapatkan  zakat.

Sistem Islam yang memberikan standar pengupahan dengan adil sehingga tak akan ada kisah pekerja yang kesulitan dan menanggung beban pekerjaan dengan gaji yang tak sesuai. Islam terbukti mampu menyejahterakan tanpa pandang bulu.

Telah menceritakan kepada kami Al Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Sa'id bin Athiah As Salami berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Abdullah bin Umar ia berkata, "Rasulullah bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah No. 2434, hadis sahih menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani)

Wallahualam bissawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun