Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran proses pendidikan. Aktivitas ini mencakup pengelolaan dana untuk memastikan keberlanjutan bangunan, peralatan, dan perabot sekolah.Â
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan fungsi, memperpanjang umur pemakaian, serta mempertahankan keindahan fasilitas agar tetap layak pakai. Pemeliharaan juga bertujuan untuk mencegah kerugian atau kehilangan fasilitas secara berlebihan.
 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, pemeliharaan dilakukan melalui berbagai langkah, seperti menjaga kebersihan, melakukan pemeriksaan secara rutin, dan perbaikan berkala. Artikel ini mengulas pentingnya pemeliharaan fasilitas sekolah serta langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung proses belajar mengajar.
Pemeliharaan merupakan kegiatan yang melibatkan alokasi dana dalam anggaran sekolah untuk menjaga kelangsungan bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah, termasuk dana untuk perbaikan, renovasi, dan penggantian.Â
Tujuan pemeliharaan ini antara lain untuk meningkatkan kinerja, memperpanjang umur pakai, mengurangi biaya perbaikan, mengelola biaya pemeliharaan dengan efisien, menjaga kebersihan dan keindahan, serta mencegah atau mengurangi risiko kehilangan.
Pengelolaan sarana dan prasarana milik negara diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, yang mengatur prosedur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara. Pemeliharaan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kualitas, menjaga kondisi, dan memastikan agar sarana dan prasarana tetap berfungsi dengan optimal.
Cara pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah diantaranya adalah:
Pemeliharaan dilakukan setiap hari;
Selalu dijaga kebersihannya, digunakan saat membutuhkan dan disimpan di tempatnya setelah digunakan;
Selalu melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana di sekolah untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana tesebut;
Melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana yang rusak kemudian diperbaiki, sarana dan prasarana yang tida dapat diperbaiki akan disimpan;
Pemeliharaan berkala dilakukan terhadap gedung dan pagar sekolah.
Dari pembahasan di atas maka data disimpulkan bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah merupakan bagian krusial dalam pengelolaan anggaran untuk menjaga kelangsungan fungsi, tampilan, dan keamanan fasilitas pendidikan. Tujuan utamanya mencakup peningkatan kinerja, perpanjangan usia pakai, pengurangan biaya perbaikan, serta mencegah kerusakan dan kehilangan. Pemeliharaan ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007.Â
Kegiatan pemeliharaan meliputi aktivitas rutin seperti menjaga kebersihan, memeriksa kelayakan, memperbaiki kerusakan, menyimpan barang dengan tepat, serta melakukan pemeliharaan berkala pada bangunan. Dengan pelaksanaan yang teratur, sarana dan prasarana sekolah akan tetap berfungsi optimal, mendukung kegiatan pembelajaran, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa dan guru.
*) Tulisan ini dikembangkan dari bahan Ajar Mata Kuliah Sekolah Islam Terpadu Dosen Prof. Rusdiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H