Melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana yang rusak kemudian diperbaiki, sarana dan prasarana yang tida dapat diperbaiki akan disimpan;
Pemeliharaan berkala dilakukan terhadap gedung dan pagar sekolah.
Dari pembahasan di atas maka data disimpulkan bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah merupakan bagian krusial dalam pengelolaan anggaran untuk menjaga kelangsungan fungsi, tampilan, dan keamanan fasilitas pendidikan. Tujuan utamanya mencakup peningkatan kinerja, perpanjangan usia pakai, pengurangan biaya perbaikan, serta mencegah kerusakan dan kehilangan. Pemeliharaan ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007.Â
Kegiatan pemeliharaan meliputi aktivitas rutin seperti menjaga kebersihan, memeriksa kelayakan, memperbaiki kerusakan, menyimpan barang dengan tepat, serta melakukan pemeliharaan berkala pada bangunan. Dengan pelaksanaan yang teratur, sarana dan prasarana sekolah akan tetap berfungsi optimal, mendukung kegiatan pembelajaran, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa dan guru.
*) Tulisan ini dikembangkan dari bahan Ajar Mata Kuliah Sekolah Islam Terpadu Dosen Prof. Rusdiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H