Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran proses pendidikan. Aktivitas ini mencakup pengelolaan dana untuk memastikan keberlanjutan bangunan, peralatan, dan perabot sekolah.Â
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan fungsi, memperpanjang umur pemakaian, serta mempertahankan keindahan fasilitas agar tetap layak pakai. Pemeliharaan juga bertujuan untuk mencegah kerugian atau kehilangan fasilitas secara berlebihan.
 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, pemeliharaan dilakukan melalui berbagai langkah, seperti menjaga kebersihan, melakukan pemeriksaan secara rutin, dan perbaikan berkala. Artikel ini mengulas pentingnya pemeliharaan fasilitas sekolah serta langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung proses belajar mengajar.
Pemeliharaan merupakan kegiatan yang melibatkan alokasi dana dalam anggaran sekolah untuk menjaga kelangsungan bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah, termasuk dana untuk perbaikan, renovasi, dan penggantian.Â
Tujuan pemeliharaan ini antara lain untuk meningkatkan kinerja, memperpanjang umur pakai, mengurangi biaya perbaikan, mengelola biaya pemeliharaan dengan efisien, menjaga kebersihan dan keindahan, serta mencegah atau mengurangi risiko kehilangan.
Pengelolaan sarana dan prasarana milik negara diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, yang mengatur prosedur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara. Pemeliharaan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kualitas, menjaga kondisi, dan memastikan agar sarana dan prasarana tetap berfungsi dengan optimal.
Cara pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah diantaranya adalah:
Pemeliharaan dilakukan setiap hari;
Selalu dijaga kebersihannya, digunakan saat membutuhkan dan disimpan di tempatnya setelah digunakan;
Selalu melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana di sekolah untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana tesebut;